MEDAN (Sumatera Utara), media3.id – Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara kembali lagi menunjukan taringnya. Kali ini Tim Siluman berhasil meringkus seorang pria ADS alias AS (44) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur .
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari minggu 26 Desember 2021, sekitar pukul10.00 Wib, di sebuah rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hari minggu 26 Desember 2021, sekitar Pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang melihat anaknya sedang tertidur merasa terangsang dan mendekati anak nya yang sedang tertidur pulas.
Saat itu anak korban FS terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya dan pelaku membekap mulut anaknya sambil mengatakan ” Jangan Kau Teriak ,Nanti Kupukul Kau” sambil menyumpel segumpal kain ke mulut korban yang tak lain adalah anaknya agar tidak berteriak.
Usai membekap mulut anaknya, pelaku pun langsung melakukan aksi bejad nya.
Korban tidak dapat berteriak dan meronta karena mulut dan tangan korban dipegangi oleh pelaku.
Usai melakukan aksi bejadnya pelaku minta agar korban tidak melaporkan apa yang telah terjadi , Pelaku pun mengancam akan memukul korban jika menceritakan perbuatannya terhadap korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardiana Ginting,SH saat di konfirmasi Rabu 19/1/2022 Pukul 20.00 Wib menjelaskan bahwa, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan oleh Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara.
“Sudah kami lakukan penangkapan pada tanggal 19 Januari 2022,Hari ini, Sekitar Pukul 18.00 Wib tadi . Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Percut,” Ungkap Firdaus.
Lanjut Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Tiba di alamat yang dimaksud, Tim langsung meringkus pelaku dan memboyongnya ke Satreskrim Polrestabes Medan.
“Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini kami jerat dengan pasal 81 ayat 1,2,3 Subs pasal 82 ayat 1,2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun,”Pungkas Kompol Dr M Firdaus,SIK,MH. (Leodepari)




