Polda DIY Bekuk Pelaku Dan Ungkap Tindak Pidana Skiming, Modus Penggandaan Kartu Atm

  • Whatsapp

Yogyakarta, media3.id – Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana transfer dana palsu yang dialami oleh korban bernama Renata, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.550.000.

Kasus tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 25 dan 26 September 2020, Wadirreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi saat menggelar konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (07/09/2021) didampingi Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW, mengatakan kejadian berawal ketika korban mendapatkan notifikasi SMS Banking miliknya bahwa ada dua kali transaksi berupa transfer total sejumlah Rp. 20 juta.

“Pada 25 Sepetember 2020, korban menerima notifikasi dua kali transaksi. Kemudian hari selanjutnya tanggal 26 ada penarikan tunai sebesar Rp. 300 ribu dan penarikan debet sebesar Rp. 1.250.000. Korban tidak merasa melakukan transaksi kemudian melaporkan kejanggalan ini ke kepolisian,” ucap Endriadi.

Lebih lanjut dijelaskan lima orang pelaku P. Bin Alm. Klm (44) alamat Wonogiri, Jawa Tengah, S. Als Abu (tersangka 2), Mencairkan dana yang ada pada kartu ATM hasil penggandaan milik korban dengan dibantu tersangka TH alias D Bin Klm yang sudah tertangkap pada bulan Juni lalu, kini sedang menjalankan proses Sidang Pengadilan di Gunung Kidul.

Dalam kasus ini masing-masing pelaku punya peran yang berbeda, S. Als Ab (52) Karyawan Swasta, alamat Wonogiri, Jawa tengah sebagai pengganda data pada ATM milik Korban dengan alat Mini Skimmer, Sebagai pencetak dan pemindah data kartu ATM korban hasil dari alat skimmer, W. Als. Yyk, (53) alamat Sukoharjo, Jawa Tengah peran W. Als Yyk sebagai penyedia kartu ATM kosong untuk mengkopy data hasil penggandaan ATM korban, Bekerja sama dengan Sdr S. Als Ab. melakukan pengalihan perhatian terhadap korban, pada saat Sdr S. Als Ab melakukan titip transfer di BRILink milik korban.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa transaksi pada tanggal 25 September 2020, dilakukan di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Argosari, Sedayu, Bantul, kemudian Subdit II Ekonomi DItreskrimsus Polda DIY, berkoordinasi dengan Bank BRI Cabang Gunung Kidul dan BRI Kantor Wilayah Yogyakarta melakukan analisa dan dan mengumpulkan informasi tambahan terkait dengan alamat dan keberadaan diduga pelaku, dan berhasil ditangkap di daerah jawa tengah.

Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku bahwa sudah ada 14 lokasi yang dilakukan tindakan pengadaan data kartu ATM/Skimming.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), UURI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UURI Nomor 11 tahun 2008 sebagimana dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang Pencurian oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

(Suharso)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *