Terlibat Perkara Jaminan Fidusia Sugiono di Vonis 10 Bulan Penjara

  • Whatsapp

Palembang-Media3.id- Terdakwa Sugiono,yang terlibat perkara jaminan fidusia, dijatuhkan Hukuman selama 10 bulan Penjara oleh Majelis HakimToch Simanjuntak SH MH,diPengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (29/06/2021)

“Mengadili dan Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Sugiono selama 10 bulan penjara, denda Rp. 4.000.000 subsider 2 bulan kurungan,”Tegas Toch saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa bersama penasehat hukumnya Mukti Ali, S.H saat ditanya majelis hakim menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu Terima atau tidaknya putusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kiagus Anwar melalui sambungan teleconpren menyatakan hal yang sama terkait putusan majelis hakim.

“Kami minta waktu 1 minggu untuk pikir-pikir terlebih dahulu”, Ucap Kiagus kepada majelis hakim.

Sebelumnya dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kiagus Anwar, S.H, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 5.000.000 subsidair 2 bulan kurungan

sebagaimana perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU Ri No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

(Hsyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *