Putusan Majelis Hakim Menyatakan Tanah Milik Tergugat 1 Heriyadi

  • Whatsapp

Palembang-Media3.id-Sidang Lanjutan Kasus Dugaan penyerobotan tanah di desa Pedamaran 2 Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar pada Rabu (7/07/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung Dengan agenda Pembacaan Putusan

Dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Tirta Tritino SH MH,mengabulkan permohonan para penggugat I Heriyadi dan tergugat II Zainul Bari,

Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa oleh para penggugat sudah memenuhi aturan aturan hukum, dan saksi saksi yang dihadirkan telah mendukung fakta bukti kepemilikan tanah yang disampai para penggut

Oleh karena itu, majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam putusan majelis hakim membebankan para tergugat diwajibkan membayar uang persidangan sebesar Rp 150 ribu.

Dan para tergugat diberikan waktu selama 14 kedepan untuk berupaya banding.

Terpisah saat diwancai usai persidangan Penggugat II, Zainul Bahri , mengatakan, bahwa dengan gugatan ini terbukti tanah ahli waris dari Buyut Pagi yang diwaris oleh NeNek Ratiba dalam penguasaan terus menerus dan dikelola nenek Abu Mat Amin sampai keahli waris Heryadi dan Zainul Bahri masing masing sebagai Penggugat.

Lebih lanjut Zainul Bahri dengan Putusan Pengadilan ini, artinya tergugat jelas melakukan perbuatan melawan hukum, dan dilihat dari fakta fakta dan pengakuan hak atas tanah yang diajukan oleh para terguguat I. Ateh, Tergugat II Darmi dan Tergugat III Sangkut tidak ada bukti yang otentic sehingga dalil dalil yang disampaikan semua ditolak majelis.

Maka para tergugat ini ada dugaan melakukan perbuatan pidana, namun Zainu Bahri untuk melaporkan kepihak berwajib masih menunggu dari pihak terggugat kalau ada niat baik. Jika tidak ada niat baik para tergugat, kemungkinan pidana akan diteruskan.

“Kita senang dengan putusan pengadilan jelas tanah yang selama ini menjadi sengketa telah sah menjadi milik para penggugat,” ujar zainul Bahri Tutupnya.

(Hsyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *