Penyelundup Lobster Diganjar Hukuman Selama 20 Bulan Penjara

  • Whatsapp

Palembang-Media3.id– Majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan terhadap Bangsawan Utomo terdakwa penyelundupan lobster. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (21/7).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa warga Kabupaten Pesisir Barat Lampung sebesar Rp 40 Juta dengan Subsider 2 bulan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu pada terdakwa selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau terima atas putusan tersebut.

Sebelumnya, pada sidang agenda dakwan JPU Edy Susianto SH, menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster, yang dibelinya dari nelayan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Dimana, perbuata terdakwa terancam melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman 8 tahun penjara.

Usai persidangan JPU Edy mengatakan jika terdakwa Bangsawan Utomo tidak memiliki izin untuk memiliki atau memperjual belikan bibit lobster.

“Terdakwa ini membeli bibit lobster jenis mutiara dari para pelayan. Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli atau dilakukan secara ilegal,” ujar Edy.

Edy juga menjaskan jika perkara ini, awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak Bea Cukai yang kemudian dilimpahkan pada Dinas Perikanan Kota Palembang.

Atas perbuatannya terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp.6.726.300.000.

Untuk diketahui, pada Sabtu (12/6/2021) terdakwa Bangsawan Utomo ditangkap oleh pihak kejati di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane depan perumahan Citra Land Kramasan Palembang.

Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti berupa, 66.937 bibit lobster jenis mutiara, didalam kantong plastik yang sudah diisi dengan oksigen sebanyak 371 kantong plastik dan dibagi kedalam 8 (delapan) kotak/ kardus warna coklat.

(Hsyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *