Palembang-Media3.id-Kurir Narkotika Jenis Sabu-sabu Sebanyak 7kg, Chairul Basri, Ahrinya dapat bernapas lega setelah Majelis Hakim Menjatukan pidana penjara Seumur hidup, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (28/07/2021)
Dalam Amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah SH MH,Menjelaskan bahwa Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hal-Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Norkotika ,Dan hal yang meringankan tidak ada
Majelis juga ,Memberikan kesempatan untuk Terdakwa Chairul,agar ia bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya dan memanfaatkan sisa hidup semasa terdakwa menjalani hukum ” Kata Majelis
Majelis juga tidak sependapat dengan Tuntutan JPU,yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH yang menuntut terdakwa dengan pidana mati “ungkapnya Majelis
Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman SH dan Depiyanti SH dari Posbakum Palembang,melalui pesan wasab menyampaikan, Atas putusan tersebut
kami selaku penasehat hukum terdakwa beterimah kasih kepada Majelis Hakim atas putusan yang diberikan kepada Terdakwa seumur hidup,sesuai dengan nota pembelaan yang kami sampaikan dipersidangan sebelumnya “kata Arip
Sekedar mengingatkan Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI pada tanggal 20 Maret 2021sekira pukul 07.50 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan dan dilapisi bungkus plastik bening.
(Hsyah)






