Palembang-Media3.id-Sobri Salah satu Terdakwa Pemakaian norkotika Jenis Sabu-sabu Dijatuhkan Hukuman oleh Majelis Hakim.Harun Yulianto SH MH, Dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun 6 bulan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/07/2021)
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Mengadili dan Menjatukan terdakwa Sobri dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsider 6 bulan “Tegas Majelis Hakim di persidangan
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari indriya Setyawati SH,yang mana sebelumnya Terdakwa Sobri dituntut Dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, kejadian bermulah bahwa terdakwa Sobri sekitar tanggal 24 February 2021, sedang berjalan kaki menuju lorong tangga tanah laut,dan bertemu dengan sesorang yang tidak dikenal dan menyerakan unga 30 ribu untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan paket kecil dengan berat 0,056 gram
Setelah mendapatkan Narkotika tersebut Terdkawa Simpan di mulut dan menuju pulang kerumahnya
Pada saat itulah anggota polri dari Polsek Ilir barat ll Palembang,sedang melakukan patroli dan hunting didaera tersebut ,melihat terdakwa sedang berjalan dan gerak gerik mencirikan,dan anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa,saat digeledah ditemukan paket kecil yang terdakwa didalam mulutnya, berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan guna diproses lebih lanjut.
(Hsyah)






