Palembang-Media3.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera, SH, Menuntut terdakwa.Slamet Apriyanto,Dengan Pidana Penjara 3 Tahun,Karena telah melakukan penipuan terhadap Korban Noviyanti,di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual Kamis (24/06/2021)
Dalam persidangan Melalui sambungan teleconpren.
Jaksa Penuntut Umum,membacakan Tuntutan terdakwa, menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara 3 Tahun, Sebagaimana Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP
“Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketahui oleh, Eddy Cahyono,SH,MH, menunda jalan persidang dengan agenda,Pembacaan Putusan
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat korban.Noviyanti, yang bekerja selaku Owner dari. PT Karya Utama Bangun Nusa yang bergerak dibidang jasa penyediaan alat berat dan Konstruksi.
Kemudian dikarenakan alat injector untuk mesin alat berat excavator di PT Karya Utama Bangun Nusa yang bergerak dibidang Konstruksi mengalami kerusakan
Lalu korban memberitahu kepada ayahnya,M.Obrien Saleh,bahwa ada salah seorang tekhnisi / montir yang sering dipanggil oleh PT Karya Utama Bangun Nusa jika ada mesin alat berat yang mengalami kerusakan yaitu terdakwa.Slamet Apriyanto,
Kemudian ayah korban,menyuruh terdakwa memperbaiki kerusakan alat berat tersebut dan setelah di cek terdakwa menjelaskan kaepada ayah korban kerusakan ada 6 buah pompa injector dan harus di ganti,
Lalu terdakwa menawarkan kepada korban. bahwa ada yang lebih murah untuk membeli 6 buah injector untuk mesin alat berat Excavator merk KOMITSHU ,dengan harga yang lebih murah ditempat. teman terdakwa yang berada di Jakarta,dengan harga yang lebih murah yaitu seharga14,700.000,dibandingakan dengan harga di Palembang Rp 15 juta,
Setelah mendengarkan pendapat terdakwa,lalu ayah korban,merintakan anaknya untuk membeli alat tersebut Kepada terdakwa,dan mentransfer uang kepada istri anaknya sebesar Rp 14.700.000
setelah uang ditransfer kerekening terdakwa uang tersebut ternyata tidak dibelikan oleh terdakwa melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi
Akibatnya perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.700.000 Tutupnya”
(Hsyah)




