Palembang -Media3.id- Kejati Sumsel Kembali Menerima pengembalian uang dari tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor
Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sumatera Selatan Sadra Nugraha alias Caca lunasi uang kerugian negara, Kamis (3/6/2021).
Dalam rilisnya Aspidsu Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan pengembalian uang kali ini, merupakan pelunasan kerugain negara dengan total uang sebesar 3,229 miliar rupiah.
“Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan BPKP Sumsel, ada kerugian negara yang disebebkan senilai 3,229 miliar rupiah. Yang mana uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka SN, secara bertahap,” ujar Victor Antonius, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan jika pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya ini tidak menghentikan proses hukumnya.
“Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan,” jelas Khaidirman.
Khaidirman juga menjelaskan saat ini berkas tersanga Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi sudah pada tahap satu.
Sementara itu dikonfirmasi pada dikonfirmasi pada kuasa hukum Caca mengatakan pihaknya telah menepati janji untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
“Seperti yang sudah kita sampaikan sebalumnya, kita berkomitmen untuk mengembalikan uang secara penuh,” ujar Firly.
Disunggung tentang adanya dua tersangka dalam kasus ini, Firly mengatakan jika pihaknya tidak keberatan untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh, oleh kliennya sendiri.
“Kami tidak keberatannuntuk mengembalikan uang tersebut. Uangvtersebut merupakan dari pihak letiga yang diserahkan pasa kita, dan sebagai itikat baik, kami kembalikan uang tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka Sadra Nugraha Alias Caca, mengembalikan uang sebesar 2 miliar rupiah, Senin (26/4/2021).
Untuk diketahui, tersangka Sadra Nugraha alias Caca mengembalikan uang kerugian negara secara bertahap.
Pengembalian pertama Caca mengembalikan uang sebesar 2 miliar pada Senin (26/4/2021), pengembalian kedua sebesar 600 juta, pada Rabu (5/5/2021), dan Rp 679.623.087 yang diserahkan melalui kuasa hukum, Kamis (3/6/2021).
Untuk diketahui, dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir Kejati telah menetapkan dan menahan 2 tersangka, yakni Fauzi, ASN Dinas PUPR Ogan Ilir dan Sadra Nugraha alias Caca, Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya Ogan Ilir.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, tersangka merupakan pelaksana atau kontraktor pada proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3 miliar lebih.
“Dalam melakukan pelaksanaan proyek tersebut tersangka selaku pelaksana terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp. 3 miliar lebih,” Senin (5/4/2021).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Hsyah/Ril)




