Menurut Ajay Kasusnya Makin Terang Benderang

  • Whatsapp

Walikota Cimahi (Non aktif) Ajay M Priatna saat dikonfirmasi diruang tunggu PN Tipikor Bandung

BANDUNG, MEDIA3.ID – Usai melakukan sidang yang melelahkan, orang nomor 1 kota Cimahi Ajay M Priatna yang tersandung dugaan Suap dan Grativikasi, saat makan siang diruang tunggu pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (16/6/2020).

Saat dikonfirmasi, menurut Ajay dirinya merasa lega karena perjalanan sidang yang melelahkan mulai terang benderang,

“Mudah-mudahan ada keadilan buat saya, karena saya bersyukur kepada Alloh SWT semakin hari semakin terang benderang persoalannya, sebab saya tidak pernah melakukan apa yang disangkakan, karena kemarinpun sudah tambah kelihatan, bahwa saksinya banyak yang bicara tidak benar,” terang Ajay.

Ditambahkan oleh Ajay, dirinya juga memohon do’a semua, “Sekali lagi saya mohon do’anya kepada semuanya, bagaimana ada keadilan buat saya, sekali lagi saya tidak pernah merasa melakukan apa yang disangkakan selama ini, dan persidangan saya sudah hampir mau selesai dan Alhamdulillah semakin hari semakin tambah terangnya persoalan ini,” cetusnya.

Bahkan kata Ajay dari permasalahan dirinya ditangkap KPK dan disangkakan melakukan suap adanya fee koordinasi 3,2 Milyar, masalah revisi perizinan IMB RSUKB tersebut, dirinya tidak mengerti apa yang dimaksud fee koordinasi.

“Karena yang saya tahu, yang saya ambil waktu itu adalah sisa uang tagihan dari Rumah Sakit Kasih Bunda, dan itupun bukan uang saya, tapi uang milik saudara Djoni, memang saya berjoint dengan saudara Djoni, jadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah izin, apalagi dengan yang dikatakan 3,2 Milyar itu adalah suap revisi IMB dari 14 lantai ke 10 lantai,” tuturnya.

Karena menurut Ajay, dari nilai sebesar 3,2 Milyar untuk revisi IMB itu sangat tidak mungkin,

“Secara logika dari nilai sebesar itu tidak mungkin, karena ada penurunan, keduanya, setiap pembayaran dikenakan pajaknya, terus ada kontrak-kontraknya, ada invoicenya, ada kuitansinya, jadi bagaimana logika hukumnya bisa dikatakan suap, sedangkan ini ada pajaknya, ada kuitansinya, ada invoice, sekali lagi mudah-mudahan mohon do’anya ada keadilan buat saya,”

Ajaypun menjelaskan pula terkait pembelian tanah di dago pakar, kata Ajay pada saat itu marketingnya menawarkan kepada Ajay sebesar Rp 12 Juta,ketika Ajay menawar sebesar Rp 6 Juta oleh pihak marketing diberikan,

“Luasnya 600 meter, waktu itu kesepakatannya dicicil 2 Tahun, setelah dikasih DP (uang muka) mereka menginisiasi ke Bank Bisnis, akhirnya pakai nama anak saya, itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan rumah sakit, sama ijin dan yang lainnya,” ulas Ajay.

Selanjutnya kata Ajay kembali, sebagaimana pembayaran dari RSUKB masuk kerekening Ajay, maksudnya karena uang tersebut bukan milik Ajay pribadi tapi ada milik Dominikus Djoni Hendarto pula,

“Kenapa uang tersebut masuk kerekening saya, tujuannya hanya satu, karena itu bukan uang saya sendiri, uang saudara Djoni juga ada, jadi maksudnya supaya tidak bercampur dengan uang perusahaan saya, maka saya simpan ke Bank Bisnis, maksudnya nanti setelah terkumpul baru kita itung-itungan dari keuntungannya berapa hak Djoni itu sendiri akan saya serahkan, sebab semata-mata saya hanya ingin mengamankan, karena selama ini saya dibohongi terus oleh saudara Djoni, dari rekening bersama ke rekening sendiri, contoh sisa tagihan berapa, dia bilang 1,5 Milyar, setelah saya cek langsung ternyata 3,2 Milyar,” papar Ajay.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *