Terkait Pembelian tanah di Green Hill Dago Pakar Resort milik Ajay, JPU Ajukan empat saksi Fitri Marketing PT Bandung Pakar, Kristian Manager Perkreditan Bank Bisnis Internasional, Endi Sopir dan Office Boy PT Trisakti Manunggal Pratama Internasional dan Kamaludin Sopir Rumah Sakit Kasih Bunda
BANDUNG, MEDIA3.ID – Dalam sidang lanjutan kasus Walikota (non aktif) Ajay Mochammad Priatna, yang diketuai oleh Majelis Hakim I Dewa Gede, S, SH, MH, Sulistiono, SH, MH (Anggota), Lindawati, SH, MH (Anggota), dan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir Tito, SH, MH, dan Budi Gunawan, SH, MH membuka kasus masalah pembelian tanah milik Ajay M Priatna seluas 600 M2 dua kapling didago Pakar senilai 4,8 Milyar.
Sedangkan dari kuasa hukum terdakwa Ajay hadir Fadli Nasution dan rekan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (16/6/2021).
Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Bilal Insan Mochamad Priatna (anak Ajay) tetapi Bilal berhalangan hadir, Fitri sebagai Marketing PT. Bandung Pakar, Kristian sebagai Manager Perkreditan dari Bank Bisnis, Endi sebagai Karyawan atau Office Boy (pesuruh) dan Sopir PT Trisakti Manunggal Pratama Internasional ( milik Ajay), Kamaludin Sopir dari Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB).
Dari keempat saksi tersebut yang dipertanyakan terkait kronologis masalah pembelian tanah milik Ajay didaerah Dago Pakar.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh Fitri Marketing PT Bandung Pakar, berawal Fitri ketemu Ajay pada saat Ajay bermain golf di Dago Pakar.
Fitri sedang membuka stand penjualan properti dilokasi tersebut, dan pada Bulan Mei 2020, Fitri menawarkan pemasaran propertinya pada Ajay.
Fitri akui didepan JPU Tito, dirinya menawarkan kepada Ajay berupa rumah dan tanah.
Tapi kata Fitri, kalau kepada terdakwa Ajay, dia menawarkan sebidang tanah di Green Hill Resort Dago Pakar dengan SKBB Nomor 16729885343735673603 atas nama PT Bandung Pakar dengan luasnya 2868 M2. Dengan harga Rp 4,8 Milyar.
“Lalu pak Ajay menyuruh saya untuk menghubungi Yanti Rahmayanti sebagai keuangan PT Trisakti Manunggal Pratama Internasional, terkait pembayaran uang muka Down Poyment (DP) sebesar Rp 1,5 Milyar yang dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2020 ditransfer oleh Yanti dari Bank BCA ke rekening PT Bandung Pakar, sebesar Rp 1 Milyar dulu” beber Fitri.
Sedangkan uang sisanya yang Rp 500 Juta dibayar oleh Ajay dirumah dinasnya di Jalan Karya Bakti Kota Cimahi pada tanggal 20 Agustus 2020.
Barulah kata Fitri kembali setelah 1 Milyar masuk dengan sisa 500 juta lalu perjanjian akad pembelian tanah diberikan ke Bank Bisnis, dan proses selanjutnya langsung kepada Bank Bisnis.
“Bahkan persyaratan dan lainnya dilimpahkan ke Bank Bisnis,” ucap Fitri.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kristian selaku manager perkreditan di Bank Bisnis,
Berdasarkan intruksi Ajay dalam pembelian tanah tersebut dilimpahkan kepada anaknya Bilal Insan Mochamad Priatna, dan yang membuat perjanjian kontrak pun bilal dengan Bank Bisnis.
Pada tangga 1 September 2020 Ajay mulai mencicil pembelian tanah tersebut dengan setoran awal sebesar Rp 28 Juta kepada KPS, lalu pada tanggal 29 September 2020 Bilal setor kembali sebesar Rp 250 Juta,kemudian tanggal 2 Oktober 2020 bilal setor kembali sebesar Rp 25 Juta, Rp 14,5 Juta, Rp 5,5 Juta dan pada tanggal 5 Oktober 2020 sebesar Rp 400 juta, 12 oktober 2020 uang masuk sebesar Rp 340 Juta, pada tanggal 2 November 2020 uang masuk sebesar Rp 27,5 Juta.
Hal itu diakui oleh Kristian, bahwa Bilal sebagai debitur Bank Bisnis sejak tanggal 2 September 2020, dengan nomor rekening kredit 012163036, dilihat dari Bilal sebagai Komisaris Utama PT Trisakti Manunggal Perkasa memiliki rekening koran dengan jumlah saldonya sebesar Rp 49 Milyar.
Sedangkan saksi Endi selaku Office Boy dan sopir PT Trisakti Manunggal Pratama hanya ditanya oleh Fadly Nasution terkait kedekatan dan sering mengantar Yanti Rahmayanti dikantornya,
Endi menjelaskan hanya beberapa kali mengantar Yanti ketemuan di Noah Cafe dan Rumah Makan Sederhana Buah Batu
Begitupula masalah Kamaludin sopir RSUKB bahwa dirinya hanya mengantar jemput pulang Cynthia management keuangan RSUKB kerumahnya saja.
Sedangkan dari hasil persidangan, terdakwa Ajaypun memberikan tanggapan kepada Fitri,, menurut Ajay, bahwa dari awal perjalanan pembelian tanah tersebut cukup alot, karena kata Ajay awalnya dirinya tidak tertarik untuk membeli tanah tersebut, tapi karena Fitri cukup baik akhirnya sepakat mebeli tanah tersebut.
“Sedangkan tentang kredit di Bank Bisnis, awalnya setelah ditawarkan Rp 12 juta, 10 juta, 9 juta akhirnya jadi 7 juta kalau tidak salah saya bilang cicil 2 tahun tidak ada cerita Bank Bisnis, itupun cerita Bank Bisnisnya diujung, kenapa saya bicara dicicil 2 tahun karena ada properti akan saya jual, jadi pada saat itu kalau dua tahun saya lunasi, dan akhirnya Bu Fitri bilang pembayarannya ke Bank Bisnis, lalu kata saya terserah mau dengan Bank Bisnis juga pokoknya pembayarannya selama 2 tahun, dan pembelian tanah tersebut atas nama anak saya itupun atas saran dari dari pihak PT Bandung Pakar dan Bank Bisnis,” tutur Ajay.
(Sinta/Bagdja)






