Kuasa Hukum Memohon Keringanan, Kepada Majelis Hakim Atas Tuntutan JPU 19 Tahun

  • Whatsapp

Palembang-Media3.id- Sidang Lanjutan terdakwa Del Adira salah satu Kulir narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 2.998,8 lintas Provinsi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1.A Khusus dengan agenda Pledoi atau Pembelaan Rabu (9/06/2020)

Di dalam Persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Taufik Rahman SH kuasa hukum terdakwa, Abdurahman Ralidi SH menyatakan dan membacakan nota pembelaan /pledoi

Didalam nonta pembelahan yang dibacakan Kuasa
Menyampaikan kepada Majelis Hakim,”memohon keringan terhadap terdakwa ,karna terdakwa belum perna dihukum dan sopan dalam persidang dan mempunyai tanggungan keluarga “Jelasnya

Usai mendengarkan nota pembelaan Majelis Hakim Taufik Rahman SH,menanyakan kepada JPU, bagaimana atas Pembelaan dari kuasa hukum terhadap terdakwa,saya tetap pada tuntutan saya yang mulia ” jelas JPU kepada Majelis Hakim,dan kamu penasehat hukum terdakwa bagaimana,saya tetap dengan pembelaan ” Terang Kuasa Hukum

Setelah memberikan jawaban masing-masing baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan “terang Majelis Hakim

Yang mana didalam persidangan sebelum terdakwa. Del Adira dituntut JPU,dengan Pidana Penjara Selama 19 Tahun,Denda 1 Miliar, Subsider 6 bulan Penjara

Sebagaimana didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang Tim Anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari senin tanggal (25/01/2021) sekitar pukul 10.00 Wib akan ada transaksi Narkotika jenis shabu shabu dari Pekanbaru menuju Palembang yang dibawa menggunakan mobil jenis minibus dengan melewatin jalan Palembang- betung,

Kemudian Tim Anggota kepolisian melakukan penyelidikan ke alamat tersebut setelah sampai
di jalan Palembang – betung pada pukul 12.30 Wib di jalan Jendra Sudirman KM 41 Rt.07 Rw.02 Desa Pangkalan Panji Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan tepatnya di seberang toko Tahu Sumedang Renyah

Tim Kepolisian melihat mobil merek Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BM 1962 JS yang isinya 2 orang yaitu terdakwa

Kemudian Tim langsung memberhentikan mobil tersebut dan langsung dilakukan pemeriksaan kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus goodle bag warna hitam yang bertuliskan planet surf dan 2 buah kantong plastik warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang dan 1 kantong warna hijau yang bertuliskan Qing Shan yang seluruhnya berisikan shabu shabu yang diletakan di bawah jok kursi penumpang baris kedua tepatnya dibelakang kursi penumpang depan,

Lalu tim kepolisian langsung menanyakan kepada terdakwa dan saksi Hendra Octaviones hendak dibawa kemana shabu shabu tersebut dijawab oleh terdakwa dan saksi Hendra Octaviones hendak dihantarkan ke seseorang bernama Dimas als Uncle, kemudian para terdakwa dibawa ke BNNP Propinsi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

(Hsyah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *