Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa berkas Walikota Cimahi Non Aktif Ajay Mochamad Priatna Selasa 6/4/2021) telah P-21 dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung
CIMAHI, MEDIA3.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan oleh Ajay Walikota Cimahi (Non aktif) yang diduga menerima suap pembangunan Proyek Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Jl. Mahar Martanegara No.166, Baros, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat, komitmen fee dari nilai proyek sebesar Rp 32 Milyar dari 10% Rp.3,2 Milyar.
Kasusnya saat ini oleh pihak JPU KPK M.Asri Irwan, berkasnya sudah P-21, maka berkas tersebut oleh JPU KPK telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Bandung jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 April 2021.
Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, melalui pesan Washaapnya, menerangkan bahwa, penahanan terhadap tersangka Ajay, saat ini telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor.
“Karena terdakwa Ajay, selama proses dalam persidangan, Terdakwa akan di titipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung,” tandas Ali. Rabu (7/04/2021)
Menurut Ali kembali, masalah persidangan selanjutnya, semuanya tinggal menunggu penetapan penunjukan dari Majelis Hakim, yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.
Ajay sebagai terdakwa yang didakwakan dengan dakwaan, oleh pihak JPU KPK adalah sebagai berikut :
Kesatu Pertama :
Pasal 12 huruf a UU Tipikor :
Atau Kedua :
Pasal 11 UU Tipikor;
Dan Kedua : Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Sinta/Bagdja)




