Jajaran kepolisian Polres Ciamis memperlihatkan barangbukti dalam konfrensi pers yang di gelar di Makopolres Ciamis
CIAMIS, MEDIA3.ID – Salah seorang pelaku berinisial BA (37), diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis di Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pelaku BA merupakan tersangka pencurian dengan modus pecah kaca yang menggasak uang Rp101 juta dari dalam mobil di Kabupaten Ciamis,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana dalam Konfrensi pers di halamann Mako polres Ciamis, Jumat(9/4/2021)
Menurut Hendria Lesmana, tersangka BA telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 27 Januari 2021 atau setelah beraksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca.
Pelaku melancarkan aksinya bersama satu tersangka lain berinisial AL yang sampai saat ini masih buron. Dalam aksinya ini pelaku BA dan AL mengedarai sepeda motor dan mereka mengincar mobil yang terparkir.Namun sebelumnya mereka memantau pemilik mobil baru saja mencairkan uang di bank,” ujarnya
Kata dia, Setelah mobil terparkir, tersangka BA dan AL mendekati mobil yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Sindangrasa, Ciamis tepat di depan Sekretariat NPCI. Selanjutnya, tersangka BA memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang Rp101 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berinisial BA dan AL
Selanjutnya, petugas melakukan perburuan kepada salah satu tersangka berinisial AL dan Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA. Sedangkan tersangka AL masih buron,” kata Kapolres Hendria
Atas perbuatannya tersangka BA disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Pungkasnya
(Mas)




