JAKARTA, Media3.id – Total 1,9 kilogram emas batangan yang seharusnya menjadi barang bukti kasus korupsi malah dicuri pegawai KPK. Sebagian emas batangan itu lantas digadaikan pegawai lembaga antikorupsi itu untuk keperluan pembayaran utang.
Pegawai KPK yang melakukan perbuatan itu berinisial IGAS. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
Dari 1,9 kg emas batangan itu diketahui digadaikan IGAS seberat 1 kg. Sisanya masih disimpan oleh IGAS. Namun saat ketahuan emas yang 900 gram dikembalikan ke KPK, sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.
Tumpak juga menyampaikan IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, IGAS telah dilaporkan secara pidana ke Polres Jakarta Selatan.
Emas yang dicuri Pegawai KPK digadaikan untuk Bayar Utang






