drg Pratiwi Kadinkes Kota Cimahi dan dr Dikke Suseno Isako MARS sedang diambil sumpahnya
CIMAHI, MEDIA3.ID – Sidang kasus Direktur Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan, yang tersandung masalah perijinan pembangunan Rumah Sakit tersebut, masalah suap terhadap Walikota Cimahi non aktif Ajay Mochamad Priatna
Sidang ke 4 digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114. Rabu (10/3/2021).
Sidang tersebut yang diketuai Majelis Hakim I Gede Dewa, SH, MH dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pipimpin oleh Budi Nugraha, SH MH, Tim kuasa hukum dari terdakwa Hutama Yonathan Ronny Pandiangan SH, MH.
Ketiga saksi yang dihadirkan dimeja hijau terdiri dari Susanto Ongko Wijoyo (Jakarta) pemilik saham di RSUKB, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi drg Pratiwi (Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat dr Dikke Suseno Isako MARS (ASN).

JPU KPK dalam sidang memberendel berbagai pertanyaan kepada saksi pertama Susanto Ongko Wijoyo, masalah keterlibatan sebagai pemilik saham tentang pembagian hasil pemilik saham Susanto 10 prosen dan keterbukaan masalah pembuatan ijin pembangunan RSUKB yang 10 lantai.
Tapi pertanyaan JPU KPK, saksi Susanto dinilai berbelit-belit dalam memberikan jawabannya kepada pihak JPU KPK, berawal ungkapan Susanto setiap Pemilik Saham terdiri dari Hutama Yonathan, 800 lembar saham, Nuningsih, (Istri dari Hutama Yonathan) Chrisnojo Tanudjaja, dan Susanto Ongkowijoyo, setiap pelaksanaan apapun harus diketahui terlebih dahulu oleh pemegang saham.
Ketika Jaksa mempertanyakan RSUD KB buat ijin pembangunan proyek Rumah Sakit Kasih Bunda,
“Saya tahu, tapi saya percayakan kepada Komisaris Utama Pak Hutama,”
Namun saat anggota majelis hakim mempertanyakan apakah Susanto sudah melihat bentuk ijinnya?

Susanto hanya menjawab belum melihat bentuk ijinnya. Akhirnya JPU KPK meminta kepada saksi Susanto harus pro aktif dan tidak ada yang ditutup-tutupi, “Apalagi anda sudah disumpah, apakah anda tidak kasihan terhadap terdakwa, kalau anda jawabannya tidak jujur dan transparan,” tegas JPU KPK.
Bahkan tidak hanya itu saja, Susantopun mengetahui saat oleh Hutama dipaksa untuk hadir dirumah Walikota Cimahi Ir Ajay Mochamad Priatna atas undangannya
“Tapi saya menolak, dengan alasan alamat rumah saya di Jakarta, dan kebetulan saya sedang sakit kepala,” ulas Susanto.
Padahal menurut Susanto, kalau masalah ini sudah harus menghadap pejabat nomor satu di Cimahi, Susanto sudah memprediksinya ini pasti ada apa-apanya, “Makanya saya menolak,”
Hal yang sama juga disampaikan oleh Hutama yang dudu dideretan kursi pengacaranya, dirinya ditelepon oleh ajudan Walikota Cimahi diundang kerumahnya, “Awalnya saya menolak, tapi karena ini orang nomor satu di Cimahi, akhirnya saya mengajak Crisnojo untuk menghadap Pak Ajay,”
Sedangkan Pratiwi dipertanyakan sebagai Kepala DinasvKesehatan atas sangkut pautnya dengan RSUKB.
Menurut Pratiwi, dinkes hanya memberikan ijin operasionalnya saja, seperti, ijin ruang rawat, ijin ruang Unit Gawat Darurat (UGD) dan perijinan masalah perawatnya.
Begitu pula yang diungkapkan oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dikke, menurut Dikke pihaknya memberikan ijin operasional tersebut setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Satpol-PP, DPUPR dan BPMPTSP tentang proses pembuatan ijin operasionalnya.
(Sinta/Bagdja)






