Pandeglang, Media3.id | Sengketa lahan di kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang – Banten baru-baru ini telah mlakukan aksi pengaduan kepada pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten Pandeglang, perihal sengketa lahan tersebut mengundang reaksi salah seorang Tokoh di Pandeglang hingga angkat bicara.
Dikatakannya bahwa Tokoh tersebut mendapat informasi setelah ia membaca perihal itu di Media On-Line, mengenai pengaduan Masyarakat desa Sumurlaban kecamatan Angsana ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pandeglang.
Sebaiknya pihak DPRD tidak terburu buru membuat kesimpulan. Harus dipelajari dari awal kejadian tersebut,” ucap Drs. Aap Aptadi,MBa, salah seorang Tokoh Politik sekaligus Sekretaris Jendral Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (SEKJEN FK-LSM) kabupaten Pandeglang banten,Jum’at (19/03/2021).
PERTAMA, kata Aap, Kenapa nama yang tercantum pada Sertifikat tidak sama dengan nama penggarap.
KEDUA, Waktu pihak PT. Bumi Banten Raya (BBR) mengadakan perikatan sewa menyewa lahan, tentunya melalui penduduk setempat. Siapa mereka?, apakah benar ada perjanjian kontrak?, kalau benar, berapa tahun?, dan mana Bukti-buktinya.Juga berapa besar nilai kontraknya. Apakah perjanjian kontrak memakai Alas Surat Sertifikat atau Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT), atau juga hanya pengakuan semata,” katanya.
“Dan yang ke KETIGA, Apakah masyarakat yang datang ke Kantor Camat dan DPRD itu pemilik atau penggarap objek sengketa?, kalau bukan, untuk kepentingan apa mereka ikut campur.
Tidak mudah menyelesaikan kasus tanah disana. Karena menyakut Unsur Pidana, Perdata dan Tata Negara (Tanah itu Ex Pirbun Karet). Apalagi dikaitkan dengan fungsi DPRD, Hanya bidang Legislasi, Budgeting dan Controlling. Sebaiknya, sengketa ini diselesaikan melalui Lembaga Hukum, bukan Lembaga Politik. Walau hal itupun tidak salah.
Pandeglang butuh Investor untuk proses percepatan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat. Bukan Investor yang bikin gaduh di masyarakat,” ujarnya.
Ditempat terpisah saat di konpirmasi melalui whatshhAp ketua dewan DPRD pandeglang provinsi banten TB.udi belum memberikan jawaban sampai berita ini di terbitkan pada hari yang sama awak media3.id mengopirmasi Muad fraksi PDIP komisi 3 melalui whatshhAp menuturkan “Untuk sementara ini saya belum mempelajari,terkait kejadian sengketa lahan,antara pihak BBR dan warga.nanti coba saya pelajari dan tanya ke komisi l bagian hukum, tentang kronologisnya.” ujarnya.
(Anan)






