Komisi Gabungan DPRD KBB Siap Pertahankan Aset Milik Pemerintah KBB 8,8 Hektar Dikuasai Oleh Yang Ngaku Ahli Waris.

  • Whatsapp

Komisi I dan II (Komisi Gabungan) DPRD KBB, Kabag Asset, Kabag Hukum survei lokasi lahan milik Pemkab Bandung Barat yang dikuasai ngaku Hak Waris

LEMBANG, MEDIA3.ID – Terkait tanah seluas 8,8 Hektar beralamat di Jalan Kayu Ambon Lembang yang saat ini dijadikan Pacuan Kuda yang diketahui aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, saat ini masih dikuasai oleh salah satu ahli waris yang mengaku berhak untuk menguasai tanah tersebut.

Akhirnya dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD KBB, telah sepakat untuk menugaskan dari Komisi I dan Komisi II, dapat menyelesaikan masalah sengketa tanah tersebut.

Pertemuan yang digelar di Aula Kecamatan Lembang yang dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kabag Aset, Kepala Desa (Kades) Kayu Ambon, Camat, Komisi I dan II, Selasa (2/32021).

Menurut Sunarya Erawan dari anggota Komisi I saat dikonfirmasi usai acara, bahwa pihaknya telah ditugaskan agar mengawasi sengketa aset tanah tersebut.

“Jadi dari hasil pertemuan tadi, bahwa aset tersebut benar-benar harus dipertahankan,” ulas Sunarya.

Menurut Sunarya kembali, secara kelembagaan, pihaknya akan menyurati kepada Bupati Aa Umbara Sutisna, supaya Bupati sesegera mungkin dapat mengambil tindakan dan langkah supaya dapat menyelamatkan asset milik negara tersebut.

“Kami dari komisi I dan II, secepatnya akan melakukan audensi dengan bupati dan koordinasi ke Pemda Kab. Bandung tentang aset tersebut. Kita akan minta apakah ada bukti-bukti soal kepemilikan aset tersebut,” tegasnya.

Sedangkan menurut Kabag Hukum, Asep Sudiro, masalah tanah sengketa, pihaknya akan menempuh jalur hukum demi menyelamatkan aset tanah negara tersebut.

“Kita siap ‘berperang’ di pengadilan karena negara kita negara hukum ya harus diselesaikan secara hukum. Tidak bisa diselesaikan seenaknya saja bangun ini bangun itu,” paparnya..

Masalah beberapa bangunan yang sudah berdiri dilahan itu, kata Asep memandang, masalah itu meupakan bagian dari melawan hukum dengan cara penyerobotan lahan.

“Pandangan kami itu penyerobotan karena Pemda Bandung Barat yang merasa memiliki atas tanah tersebut. Tapi kalau mereka (ahli waris) merasa memiliki mungkin bukan penyerobotan. Makanya harus diselesaikan secara hukum,” terangnya..

Ditegaskan pula oleh Asep, Pemda Bandung Barat juga memiliki bukti kuat surat keputusan Bupati Bandung tahun 2012-2013, yaitu surat pelimpahan aset dari Kab. Bandung ke KBB pada tahun 2010 juga persetujuan DPRD yang menyetujui bahwa aset tersebut untuk diserahkan kepada Pemkab Bandung Barat.

“Kalau kita tidak melindungi aset tersebut khawatir dikuasi pihak lain,”.

Bahkan rencananya oleh Asep, lahan sengketa tersebut, akan dipasangi batas tanah juga plang yang menandakan jika tanah itu dikuasi dan milik Pemkab Bandung Barat.

“Kita juga minta kepada BPN agar tidak mengoveralihkan kepemilikan tanah tersebut,”

Saat dilakukan pengecekan kelokasi lahan tersebut, dari rombongan komisi gabungan bersama Kabag Asset, Kabag Hukum, dilokasi tanah dipasangi plang ‘TANAH INI MILIK MAFALDA AHLI WARIS OERKI’.

Tidak itu saja, bahkan beberapa bangunan sudah berdiri dengan dikelilingi oleh Benteng, serta didalamnya ditanami sayuran.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *