dr Reri Marliah, MM Plt Direktur RSUD babat diperiksa sebagai saksi
CIMAHI, MEDIA3.ID – Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, melalui WhatsApp pribadinya.
Ali membenarkan bahwa pada hari ini Senin 8 Februari 2021 pihak KPK telah melakukan pemeriksaan saksi Ajay Mochmad Priatna (AMP).
Hal ini sebagai pengembangan saksi-saksi, yang perlu dikonfirmasi, untuk menguatkan kasus AMP yang tersandung Tindak Pidana Korupsi, (TPK) masalah dugaan penyuapan dalam pembuatan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Dimana Ajay telah menerima fee uang pembangunan sebesar Rp 3.2 Milyar.

Menurut Ali, bahwa pemeriksaan saksi-saksi baru tersebut, yaitu
- dr Reri Marliah MM jabatan sebagai Plt. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Cimahi,
- Rudi Setiawan dari pihak Swasta CV. Indra Nugraha, (IN)
3.Muhammad Ridwan sebagai karyawan dari PT.Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI),
- Tetep Hidayat dari pihak Swasta, Anggara Narendra putra juga dari pihak Swasta.
Berdasarkan penjelasan Ali kembali, saat ini saksi-saksi dalam pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Senin (8/02/2021).
“Hal ini untuk melengkapi data-data dalam pemeriksaan pengembangan kasus AMP, bila sudah lengkap, baru masalah ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan KPK,” tegas Ali.
(Sinta/Bagdja)




