Inspektorat Karawang Rahasiakan Hasil Riksus, Tapi Ada Yang Disampaikan Ke Publik

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Kepala Inspektorat Kabupaten Karawang merahasiakan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) di 177 Desa yang akan menggelar pemilihan kepala Desa di Bulan Maret 2021 mendatang, Minggu (07/02/21).

menurutnya hasil temuan Riksus tidak bisa dipublikasikan untuk umum, baik ke Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) maupun ke media sebagai bahan publikasi di pemberitaan, namun demikian kata Dadan, hasil Riksus akan disampaikan ke Bupati Karawang.

“hasil dari Riksus itu tidak bisa diberikan kepada siapapun. Karena tugas kami disampaikan hasil Riksus ke Bupati” kata Dadan, Jumat (05/02/21) di Kantor Inspektorat di jalan Ahmad Yani, Karawang.

Sebelumnya, Inspektorat Karawang melalui sekertarisnya pernah menyampaikan kepada media saat di wawancara soal temuan hasil Riksus, meyampaikan dari 177 Desa yang akan menggelar pemilihan kepala Desa belum menyelesaikan Lapohan Hasil Pertanggungjawaban (LHP)

Dan Dadan pun sempat mengatakan dari hasil Riksus Inspektorat berhasil mengembalikan uang yang diterima desa dikembalikan ke rekening Desa yang jumlahnya mencapai Milyaran Rupiah “kalau jumlahnya milyaran” kata Dadan saat diwawancara di ruangan konsultasi, Senin (01/02/2021).

Lanjutnya, kalau secara rinci berapa jumlah nominal keseluruhan kepala desa yang mngembalikan ke rekening desa, ia belum tahu, namun ia menjelaskan uang yang dikembalikan merupakan uang yang belum terserap sehingga harus dikembalikan.

“kalau totalannya secara keseluruhan bapak belum tahu, tapi secara proses memang seperti itu artinya dana-dana yang umpamanya tidak terpakai” jelasnya.

Lanjutnya dari jumlah desa sebanyak 177 desa ternyata baru 145 desa yang telah menyelesaikan LHPnya sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian LHP.

“yang sudah selesai itu 145 tetapi itupun berproses presentasinya ada belum terlunasi semua” ungkapnya.

Sedangkan sisanya 32 Desa yang belum menyelesaikan LHP merupakan kepala desa yang tidak mencalonkan kembali maji dipilkades sehingga diberi waktu untuk menyelesaikan LHP sampai akhir masa jabatanya.

“bagi yang mencalonkan batas waktu menyelesaikan LHP sampai tanggal 26 Januari 2021 sedangkan yang tidak mencalonkan diberi waktu sampai akhir masa jabatannya” ungkapnya.

Namun demikian Inspektorat terus berupaya mengundang kepala desa yang tidak maju kembali mencalonkan kepala desa untuk menyelesaikan LHP “kita tetap undang untuk segera menyelesaikan LHP” Pungkasnya.

(Dmn Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *