Ajay M Priatna (Walikota) Cimahi sebagai Tersangka dugaan kasus suap perizinan prinsip RSUKB dan saksi tersangka Hutama Yonathan, tinggal tunggu hasil penyelidikan KPK untuk dilimpahkan ke meja hijau
CIMAHI, MEDIA3.ID – Terkai Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK):masalah suap dalam Perizinan izin Prinsip Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) Tahun anggaran 2018 – 2920.
Berdasarkan penetapan pertama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang sekaligus dilakukan perpanjangan masa tahanan tersangka Ajay M Ptiatna (AMP) sebagai Walikota Cimahi dan sebagai saksi tersangka Hutama Yonathan (HY) sebagai Komisaris Utama RSU-KB
Terhitung perpanjangan masa tahanan tersangka Ajay dan saksi tersangka Hutama Yonathan sejak tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan masa tahanan 15 Februari 2021 di Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal itu saat dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan, bahwa tersangka Ajay (Walikota Cimahi 2017-2022) saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Begitu pula Hutama Yonathan, sebagai saksi tersangka, ikut pula diperiksa kembali, untuk lebih didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang atas penerbitan izin prinsip RSUKB Kota Cimahi,” ulas Ali.

Alipun membenarkan pula batas perpanjangan penahanan AMP dan HY yang saat ini diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021.
“Kita tinggal nunggu hasil dari pihak penyidik, itu pasti akan kita kabari, kapan kasus ini akan dilimpahkan kemeja hijau,” jelas Ali.
(Sinta/Bagdja)




