Tiga Calon Kandidat Ketua RW 17 Taman Bukit Cibogo Leuwigajah yang dimenangkan oleh Wahyu Widyatmoko harus Didiskualifikasi.
CIMAHI, MEDIA3.ID – Kemenangan Pemilihan Ketua RW 17 Taman Bukit Cibogo Leuwi Gajah yang dimenangkan oleh seorang anggota DPRD Kota Cimahi dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Harus Didiskualifikasi, Minggu (10/01/2021).
Seperti ke tiga Calon kadidat yang berhasil diraih yaitu Asnim Supriatna mendapatkan suara sebanyak 36 suara, Wahyu Widyatmoko mendapatkan suara 284 suara dan H. Agus Legi 114 suara.
Dari suara yang tidak sah sebanyak 11 suara dan suara abstein ada 2 dari jumlah suara yang masuk ada 447 pencoblosan.
Namun dari hasil suara yang dimenangkan Wahyu,menurut salah seorang anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Robin Sihombing, hal itu menyalahi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 5 yang isinya Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

“Kepengurusan LKD Kelurahan ini salah satunya kepengurusan RW, RT, dan lain-lainnya tidak boleh menjadi anggota partai politik, artinya, jangankan dewan, yang namanya dewan sudah pasti sebagai pengurus partai politik, karena anggota dewan itu sebagai lembaga politik,” ujar Robin.
Tidak hanya itu saja menurut Robin, karena sebagai anggota dewan itu merupakan lembaga politik, hal ini sangat dilarang keras, “Kalau ada yang seperti itu, Seharusnya, kandidat RW yang menang legowo untuk mengundurkan diri, atau pemerintah Kota dalam hal ini Kelurahan, atau Kecamatan segera mendiskualifikasi, tegas Robin.
Ditambahkan oleh Robin, kalau dari sisi anggota dewannya mengundurkan diri, dan dari sisi Pemerintahannya harus segera mendiskualifikasi,” Katanya.
Apalagi Cimahi sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) hanya tinggal menunggu harmonisasi dari pihak Provinsi Jawa Barat.

“Apalagi Cimahi yang telah memiliki Perda atas prakarsa Dewan, apalagi ini sebagai prakarsa dewan, dewan yang membuat, masa dewan juga yang melanggar,”Jelasnya.
Begitu pula Camat Cimahi Selatan Dani Bastian saat dihubungi via telepon selulernya, pihaknya tidak dapat memberikan keputusan, karena terkait masalah penjaringan calon Ketua RW 17 Taman Bukit Cibogo Leuwigajah, semua dilimpahkan oleh Panitia pemilihan.
“Sebenarnya itu memang tidak boleh, sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak boleh merangkap jabatan, tetapi mekanismenya saya serahkan kepada panitia, seharusnya panitia yang menjaring dari awal, sepenuhnya kita serahkan kepada panitia seleksi, kita akan cek dilapangan melalui pak Lurah,” ujar Dani.
Danipun menyesalkan hal ini terjadi, karena kata Dani seharusnya Panitia tidak memperbolehkan ada kandidat LKD yang merangkap jabatan, apalagi berpartai politik, dan harusnya calon harus tahu dan lebih paham “Cuma permasalahannya ada beberapa tempat diwilayah seperti itu, ini harus dikomunikasikan dengan Pemerintahan Kota Cimahi,” kata Dani.
Wahyu Widyatmoko saat dihubungi via WA dan ditelepon melalui telepon selulernya sekira pukul 14.00 WIB Senin (11/01/2021) Wahyu tidak membalas dan tidak mau dikonfirmasi.
(Sinta/Bagdja)