CIMAHI, MEDIA3.ID –Atas penangkapan Walikota Cimahi Ir. H.Ajay Mochmad Priatna, MM, yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait masalah dugaan suap masalah perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda yang beralamat di Jalan Mahar Martanegara No.166, Baros, Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, Jum’at (27/11/2020) yang lalu.
Berdasarkan penangkapan tersebut, tidak hanya Walikota Cimahi saja, bahkan beberapa orang lainnya ikut diamankan oleh KPK, sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam OTT tersebut yang turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS Kasih Bunda (KB).
Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Karena pihak KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa.
Dengan tertangkapnya Ajay, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan dan atau hadiah yang dijanjikan oleh penyelenggara negara, dengan terkait masalah perizinan dikota Cimahi, Tahun anggaran 2018-2020. totalnya diduga sebesar 3,2 Milyar tersebut, OTT, KPK, terhadap Ajay, juga pihak KPK telah mengamankan 11 (sebelas) yang terdiri dari
1) Ajay Muhammad Priatna Walikota Cimahi periode 2017-2022;
2) Farid Ajudan Ajay.
3) Yanti Rahmayanti, orang kepercayaan Ajay
4) Endi Sopir Yanti.
5) Dominikus Djoni, Swasta;
6) Hutama Yonathan Komisaris RSU Kasih Bunda.
7) Nuningsih Direktur RSU Kasih Bunda.
8) Cynthia Gunawan Staf RSU KB;
9) Hella Hairani Kadis BPMPTSP Kota Cimahi.
10) Aam Rustam Kasi di Dinas BPMPTSP.
11) Kamaludin Sopir CG.
Kronologis Tangkap Tangan, Pada tanggal 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan Hutama Yonathan (HY)Hutama, selaku pemilik RSU KB Kasih Bunda.
melalui perantaraan Cynthia Gunawan (CG) sebagai perwakilan dari RSU KB dan Yanti Rahmayanti (YR) sebagai orang kepercayaan dari Ajay.
Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 Wib di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR.
Setelah itu sekitar pukul 10.40 Wib Tim KPK mengamankan CG dan YR.
Tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya, pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB. 4. Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
Tahun 2019, Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan Gedung, kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi, untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan Ajay selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung
Pada pertemuan tersebut Ajay di duga meminta sejumlah uang Rp 3,2 Miliar yaitu sebesar 10% dari nilai Rencana Aanggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 Miliar.
Penyerahan uang akhirnya disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM.
Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada Ajay, tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik.
Pembangunan, pemberian kepada Ajay, telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1, 661 Miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar.
Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir sisanya pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilanjutkan dengan gelar perkara.
KPK akhirnya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
KPK menetapkan 2 (dua) orang Tersangka, sebagai Penerima, Ajay Mochamad Priatna, sebagai Pemberi Hutama Yonathan (HY). Para Tersangka tersebut disangkakan Sebagai Penerima :
Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan.
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai Pemberi Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.
Untuk Ajay bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.dan Hutama Yonathan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.
Karena Kepala Daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat.
Kepala Daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya.
Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
KPK berharap apa yg dilakukan Kepala Daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.
Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana OTT, KPK, Walikota Cimahi.
Saat ini KPK terus melakukan pengembangan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang akurat, seperti saksi-saksi yang diperiksa KPK adalah.
- Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Umum dan Keuangan RSU Kasih Bunda dari tahun 2013 sampai sekarang, Cynthia Gunawan (CG) Kamis (10/12/2020)
Pemeriksaan CG yaitu yang terkait dengan dugaan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka Ajay.
- Saksi yang diperiksa dari pihak PT TMPI Yanti Rahmayanti (YR), yang terkait masalah perizinan RS KB membangun dilahan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sabtu (12/12/2020).
- Daria Ginting (DG) dari Aparatur Sipil Negara di Dinas Kesehatan Kota Cimahi dan Aruman (AR) dari pihak Swasta, Didalam pengetahuannya Ginting menjelaskan, dirinya mengetahui mengenai dugaan penunjukan langsung dalam pelaksanaan proyek di Dinas Kesehatan Pemerintahan Kota Cimahi.
Sedangkan Aruman dari pihak Swasta, bahwa dirinya hanya menjelaskan mengenai kegiatan usaha dari PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) selama ini. Senin (14/12/2020)
- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, (DSN), Achmad Nuriana (AN) Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Aam Rustam (AR) Kepala Seksi (Kasie) Perizinan Pembangunan Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemkot Cimahi. Rabu (16/12/2020)
- Cynthia Gunawan (CG) selaku Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, dari Tahun 2013 sampai dengan sekarang.
Sedangkan saksi yang kedua, yaitu Yanti Rahmayanti (YR), salah seorang karyawati dari PT Trisakti Manunggal Perkasa (TMP). Selasa (22/12/2020).
- Hutama Yonathan (HY) Komisaris Utama Rumah Sakit Kasih Bunda, pihak KPK mempertanyakan kepada HY, terkait dengan keterlibatan HY dan atas sepengetahuan HY tentang adanya dugaan masalah pemberian sejumlah uang dari HY pihak swasta kepada pihak eksekutif Walikota Cimahi, dan diterima oleh Ajay M Priatna, dengan bebagai alasan apa maksud dan tujuan memberikan uang tersebut.Selasa (05/01/2021).
- H. Aruman Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa (TMP), dan karyawan Swasta PT Anugrah Multi Cipta Karya (AMCK) Nathan Madutujuh, Kedua saksi tersebut, diperiksa oleh pihak penyidik, melakukan pemeriksaan masalah berbagai barang bukti yang ada keterkaitan dengan perkara sebelumnya yang telah diamankan oleh tim penyidik dan sekaligus yang telah dilakukan penyitaan. Rabu (06/01/2021)
- Akhmad Saikhu Direktur Utama (Dirut) PT Dania Pratama Inti (DPI) Tidak hadir akhirnya dijadwal ulang.
Bilal Insan Muhamad Priatna (BIMP) (Mahasiswa) dan Purnawan Suriadi. (PS). Direktur PT Bandung Pakar, Purnawan Suriadi. (PS). Sabtu (9/01/2021).
Akhirnya KPK terus menerus secara marathon melakukan pengembangan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih akurat lagi dengan saksi-saksi seperti Yanti Rahmayanti selaku karyawan dari PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) dan Dominikus Djoni hendarto dari pihak swasta, Senin (11/1)
Dilakukannya pemeriksaan saksi tersangka Ajay, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 .
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini dilakukan di lingkungan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi tersebut yang terlibat langsung dengan tersangka Ajay M Priatna, untuk dapat menjelaskan kronologis menyerahkan uang kepada tersangka,” ulas Ali.
(Sinta/Bagdja)




