Mengaku Jadi Korban Jambret, Ternyata Penipu Jual Beli Tanah

  • Whatsapp

Novia Agustina ditahan oleh Polres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020) dalam kasus penipuan jual beli tanah dan laporan palsu. (foto: istimewa/dok.polreskulonprogo)

Yogyakarta, Media3.id- Novia Agustina (33) warga Kelurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo harus berurusan dengan polisi karena membuat laporan palsu. Ia juga terjerat kasus penipuan jual beli tanah.


Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffri, mengatakan laporan palsu dibuat Novia di Polsek Panjatan pada Jumat (16/10/2020) pukul 14.30 WIB. Dia mengaku pada pukul 11.40 WIB di hari yang sama telah menjadi korban penjambretan di sekitar tanjakan Sutorini, Kelurahan Cerme, Kapanewon Panjatan.

Jeffri mengatakan dalam laporan palsu itu, Novia menceritakan kronologi penjambretan yang dialaminya, bermula saat dirinya tengah berkendara di lokasi kejadian, kemudian dipepet dua orang pria berpakaian serba hitam berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU.

“Setelah itu tas yang dibawa Novia ditarik, akibatnya tas itu putus. Menurut penuturan Novia, dalam tas itu ada uang tunai Rp 140 juta, cincin emas seberat 5,5 gram, dan dompet berisi dokumen kependudukan semuanya atas nama dirinya, hilang karena dijambret. Kemudian laporan ke Polsek Panjatan,” ujar Jeffri di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020).

Lokasi jalan yang diaku Novia sebagai tempat kejadian penjambretan terhadap dirinya.

Polsek Panjatan, lanjut Jefri, langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Novia lantas dimintai keterangan terkait peristiwa penjambretan yang dialaminya. Dalam proses inilah, terkuak Novia telah merekayasa laporan tersebut.
Tak hanya sampai di situ, polisi juga menemukan fakta bahwa Novia ternyata tersangkut dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.

Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Ipda Budiman, mengatakan setelah kasus laporan palsu itu diproses Polsek Panjatan, pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan berinisial DWA (42) warga Kalurahan Karangwuni, Wates, pada 17 Oktober 2020. DWA merupakan korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh Novia.

“DWA melaporkan telah membeli tanah dari Novia, dan telah dibayar. Tetapi ternyata tanah itu bukan milik Novia,” ucap Budiman.

Budiman menjelaskan pada 15 Maret 2019, korban membeli dua bidang tanah di wilayah Cerme, Panjatan yang diakui milik Novia. Tanah itu dihargai sebesar Rp100 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan terlebih dulu korban mentransfer sebesar Rp74 juta. Belakangan diketahui tanah itu ternyata milik orang lain yang dijual kepada Novi tetapi belum dilunasi.
“Tanah itu dijual kepada Novia sebesar Rp83 juta, dan baru dibayar Rp20 juta. Nah sampai dua tahun lebih tidak lunas-lunas, namun oleh Novia justru dijual lagi, sehingga proses balik nama kepemilikan tanah kepada DWA menjadi tidak bisa dilakukan. Hal inilah yang membuat DWA merasa tertipu dan melaporkan ke pihak berwajib,” pungkas Budiman.

Atas perbuatannya, terhadap Novia dikenakan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sedangkan untuk terkait penipuan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. •
(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *