Ikut PKKS Kepsek SD Korwil Pendidikan Ciparay Di Duga Menjadi Korban Pungli Oknum PNS

  • Whatsapp

Kab Bandung, Media3.id- PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Pembinaan tersebut meliputi pembinaan karir, pembinaan kompetensi, dan penjaminan mutu. Hal tersebut sesuai dengan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang dalam Pasal 12 menyatakan bahwa,Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun,Penilaian Kinerja Tahunan dilakukan oleh Pengawas sekolah.

Ironisnya PKKS di lingkungan Pendidikan SD Korwil Ciparay, yang dilaksanakan bulan Oktober 2020,di duga kuat adanya praktek pungli terhadap kepala sekolah yang mengikuti PPKS , dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah yang dipercaya dan ditunjuk kemudian di setorkan kepada oknum Pengawas SD Korwil Ciparay ,yang tidak menutup kemungkinan berdasarkan arahan dan petunjuk dari atasannya dilingkungan Korwil Pendidikan SD Ciparay kabupaten Bandung,” Ujar Sumber beberapa kepala Sekolah,kepada Reporter Media3.id.

Disebutkannya juga, di wilayah Pendidikan Korwil Ciparay,yang mengikuti PKKS pada bulan Oktober tahun 2020, terdiri dari 17 Kepala Sekolah SD yang masa kerjanya 4(empat) Tahun dan 4(Empat) Kepala Sekolah SD yang masa kerjanya 8 tahun,” terangnya.

Bahkan yang lebih mengherankan ada salah satu kepala Sekolah berinisial A ,yang sedang Sakit dan sedang mengajukan Pensiun Dini, dipaksa untuk ikut PKKS, dimana kepala sekolah tersebut menggelontorkan uang mencapai Rp 5 jutaan lebih guna memenuhi syarat lolos PPKS,” ungkap Sumber Media3.id.

Sumber lain mengatakan,” Di lingkungan Dinas pendidikan SD Korwil Ciparay, ada 8 Gugus Pengawas,yang diduga menerima 1 juta dari 3 juta yang dikumpulkan Oknum Kepala Sekolah, dan sisanya 2 juta di pegang Oknum Kepala Sekolah tersebut.

Padahal menurut aturannya, bahwa PPKS,Kepala Sekolah tidak diwajibkan membayar atau memberikan uang kepada siapapun, terlebih dengan dalih dan tujuan untuk lolos Uji Kompetensi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Inspektorat kabupaten Bandung dan APH ( Alat Penegak Hukum) diminta untuk segera menyikapi dugaan terjadi praktek pungli di lingkungan Pendidikan Korwil SD Ciparay, terkait pelaksanaan PKKS, terhadap 21 Kepala Sekolah SD, yang di pungut uang cukup pantastis, dimana uang disetorkan kepada Oknum Kepala Sekolah peruntukannya untuk apa saja, tidak menutup kemungkinan uang yang disetorkan oleh kepala Sekolah yang mengikuti PKKS terpaksa diambil dari Dana BOS Sekolah.” Kata Sumber Media3.id.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Jumat,(11/12) , Reporter Media3.id, Tidak bisa menemui Korwil Ciparay untuk diminta tanggapannya dikarenakan sedang sakit, terkait adanya dugaan praktek pungli terhadap kepala sekolah yang mengikuti PKKS pada bulan Oktober 2020, yang dikeluhkan sejumlah kepala sekolah yang mengikuti PKKS di wilayah Pendidikan Korwil Ciparay kabupaten Bandung.

(Arbim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *