Walikota Cimahi Ir H Ajay Mochamag Priatna, MM Rabu (16/12/2020) mulai dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
CIMAHI, MEDIA3.ID – Terkait kasus pezininan, Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB)Jalan Mahar Martanegara nomor 166 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Selatan, yang terkait diduga penyuapan, Walikota Cimahi Ir. H. Ajay Mochamag Priatna, MM, sebesar Rp 3.2 Milyar, yang tertangkap tangan oleh KPK Rp 425 Juta, saat ini mulai dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan Rabu (16/12/2020).
Hal itu saat dikonfirmasi kepada, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, via telepon selulernya, Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Walikota Cimahi Ajay M Priatna.
Bahkan kata Ali Fikri, tidak hanya Ajay M Priatna saja yang dilakukan pemeriksaan, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi, juga dalam periksaan pihak KPK.

Menurut Ali Fikri kembali, tiga ASN yang saat ini dalam pemeriksaan yaitu Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Achmad Nuriana (AN) Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Aam Rustam (AR) Kepala Seksi (Kasie) Perizinan Pembangunan Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemkot Cimahi.
Hanya Ali Fikri, tidak dapat menjelaskan ketiga saksi ASN tersebut dalam pemeriksaan KPK,sejauhmana pemeriksaan tersebut berlangsung.
(Sinta/Bagdja)






