Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy
Pandeglang, Banten Media3.id –Kabid Humas Polda Banten angkat bicara terkait pemberitaan sebelumnya di media3 dugaan pungutan bantuan UMKM di Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy meminta agar masyarakat yang dirugikan melaporkan ke Polisi. Rabu, (18/11/2020).
“Saran saya agar masarakat yang dirugikan dantang ke Polres Pandeglang untuk membuat laporan Polisi secara resmi agar ditindaklanjuti kasusnya.” Kata Kombes Pol Edy Sumardy saat dikonfirmasi melalui washpp kepada awak media3.id. Rabu, (18/11/2020).
Ditempat berbeda Kepala Dinas Koprasi Dadan Tapif Danil menuturkan, pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan itu harus ditindak tegas apa lagi disaat pademi musibah wabah covid 19.
“Disaat orang lain kesusahan harusnya dibantu bukan malah melakukan yang merugikan, alias pungutin itu ga boleh.” Tandasnya.
(Anan)






