Kasus Dugaan Pencabulan Di Gunung Putri Jadi Sorotan KPAI, Aris Adi Leksono “Kekerasan Seksual Kepada Anak adalah Kejahatan Serius”

  • Whatsapp

JAKARTA, media3.id – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, mendapat sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang serius.

Read More

“KPAI berpandangan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang serius. Karena bisa merusak masa depan anak-anak kita”, ujarnya, yang dihubungi via pesan aplikasi Whatsapp, Kamis, (18/6/ 2026).

Masih kata Aris, hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius secara pidana, dan pelakunya harus secepatnya ditangkap dan diproses berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual – Red).

“Jika pelakunya adalah orang-orang terdekat maka diberlakukan pemberatan hukuman,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual, agar jangan takut untuk. Karena dengan melapor, maka akan melindungi adanya calon-calon korban lainnya. “Kita harus berani speak up, KPAI siap memberikan pendampingan dan mengkoordinasikan dengan lembaga atau layanan terkait untuk memberikan perlindungan terhadap pengungkapan kasus kekerasan seksual kepada anak-anak kita”, jelas Aris.

Berdasarkan data pengaduan KPAI pada periode Januari-April 2026, tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telpon maupun datang langsung ke kantor KPAI, dengan total 426 kasus.

Adapun debaran kasus berasal dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Ia juga memaparkan bahwa sesuai mandat undang-undang perlindungan anak, pemrosesan penanganan kasus kekerasan seksual kepada anak-anak, maka harus dilakukan secara profesional, cepat, dan rehabilitatif.

Dengan demikian, perlu adanya pendampingan hingga pemulihan kepada korban dan keluarga korban oleh pemerintah daerah dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah – Red).

“Apabila dibutuhkan bantuan sosial maka pemerintah daerah harus mengupayakan bantuan sosial dan bantuan hukum kepada para korban”, lanjut Aris yang resmi menjabat Ketua KPAI periode 2022 – 2027 setelah terpilih berdasarkan sidang Pleno KPAI, 13 April 2026 lalu.

“Sebagai penutup, KPAI juga mendorong agar para penegak hukum (dalam hal ini Polres PPA), apabila sudah memenuhi unsur pidana maka harus dengan segera ditetapkan sebagai tersangka, lalu kemudian dilakukan penangkapan, agar tidak terjadi korban-korban lain”, pungkas nya. (AGI)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *