BANDUNG,media3.id –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 s.d 2025.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.
Dua tersangka yang ditahan adalah S selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan I.H. selaku Plt. Sekretaris DPRD.
Kepala Kejati Jabar dalam siaran pers Nomor: PR-27/Kph.2/10/2026 menjelaskan, penahanan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Sedangkan I.H. ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan,” tulis Kejati Jabar.
Kejati mengungkap, pada tahun 2021, Ketua DPRD ( S) berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk TA 2022 dinaikkan tanpa dokumen pendukung dan sebelum dilakukan appraisal ulang.
Besaran yang ditetapkan saat itu:
Tunjangan Perumahan per bulan:
– Ketua: Rp30.000.000
– Wakil Ketua: Rp28.500.000
– Anggota: Rp27.000.000
Tunjangan Transportasi per bulan:
– Ketua: Rp25.000.000
– Wakil Ketua: Rp20.000.000
– Anggota: Rp17.000.000
Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt Sekretaris DPRD I.H. diperintahkan S untuk melakukan penilaian besaran tunjangan.
Pada 2023, dilakukan evaluasi dengan menunjuk KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Namun, Sekretaris DPRD A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP untuk mengakomodasi PPh Pasal 21. Padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan, bukan APBD.
Kerugian Negara Hampir Rp18,8 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
Atas perbuatannya, S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, dan Subsidiair Pasal 604.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap A.F. selaku Sekretaris DPRD tidak dilakukan hari ini karena penasihat hukum mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.
(Red)





