KARAWANG, Media3.id–- Gedung megah berlantai lima milik pemerintah daerah yang ditempati oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, Gedung Pemda II) disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ironisnya, salah satu instansi yang berkantor di gedung tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas yang sehari-hari bertugas melayani dan menerbitkan perizinan bagi masyarakat. Selain DPMPTSP, gedung yang dibangun sejak tahun 2017 dan mulai ditempati pada 2020 ini juga dihuni oleh Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Dinas Perhubungan.
Sesuai regulasi, PBG dan SLF merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap bangunan gedung sebelum digunakan, baik milik swasta, masyarakat, maupun instansi pemerintah. Hal ini demi menjamin kelayakan struktur dan keselamatan para penghuninya.
Sengkarut perizinan aset pemda ini memantik reaksi dari legislator di parlemen. Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Saidah Anwar, S.H., mendesak eksekutif untuk segera membereskan kewajiban administratif tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah wajib memberikan contoh kepatuhan hukum yang baik kepada masyarakat.
“Kalau belum dilengkapi perizinan PBG dan SLF, harus disegerakan. Jangan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat,” ujar Saidah saat dimintai keterangan, Kamis (27/08/26).
Saidah juga mempertanyakan kendala utama yang membuat proses perizinan ini terkatung-katung selama bertahun-tahun. Ia menyentil masalah transparansi anggaran pemeliharaan aset yang seharusnya sudah melekat pada fasilitas penunjang kerja aparatur sipil negara tersebut.
“Itu kan gedung pemerintahan, masa enggak ada anggarannya? Atau memang malas mengurusnya? Jadi mana yang benar?” cecarnya.
Politisi ini menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah ia tanyakan langsung kepada pihak pemda. Namun, janji penyelesaian dari pihak eksekutif hingga kini terbukti hanya menjadi isapan jempol belaka.
“Dulu pernah saya tanyakan, katanya sedang diurus. Jadi kenapa belum selesai juga kalau belum jadi? Dan apa sebenarnya yang menjadi hambatan?” pungkas Saidah dengan nada mempertanyakan.
Reporter: Dmn Hr






