Toto Suripto S.E., S.H., M.H.anggota DPRD Kabupaten Karawang
KARAWANG, Media3.id- H. Toto Suripto S.E., S.H., M.H.anggota DPRD Kabupaten Karawang mengaku miris mendengar Banyaknya perkantoran pemilik pemerintahan kabupaten Karawang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya Pemda Karawang kerap menggambar-gemborkan bahwa pembangunan gedung dan lainnya milik swasta harus mengantongi IMB/PBG, sementara gedung perkantoran milik Pemda Karawang sendiri di duga masih banyak yang belum memiliki izin IMB/PBG.
Menyikapi hal tersebut, Toto Suripto mengatakan mestinya tidak ada tebang pilih baik itu pembangunan gedung milik pemerintah Daerah Kabupaten Karawang maupun bangunan gedung milik swasta yang tentunya harus memiliki IMB/PBG sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung. dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
“Sementara keluar wajib IMB. Nah ini ada apa dibalik itu, artinya bahwa hari ini tidak istilahnya harus tebang pilih,” kata Toto Suripto Anggota DPRD Kabupaten Karawang kepada Wartawan media3.id, Selasa (19/09/23).
Toto menjelaskan ia mengaku miris di ulang tahun Karawang yang ke 390 Tahun ternyata masih ada gedung milik Pemda Karawang yang belum mengantongi izin IMB salah satunya gedung Pemda Karawang dan DPRD Kabupaten Karawang belum mengantongi izin IMB.
“Ulang tahun Karawang ke 390 IMB kantor bupati , kantor pemerintahan kabupaten Karawang sama DPRD kalau belum ada IMB nya inikan miris,” jelasnya.
Namun demikian ia mengharapkan kepada Pemerintahan Kabupaten Karawang tidak tebang pilih yang namanya perkantoran pemerintahan baik itu kantor Bupati, hingga kantor Kelurahan/Desa harus diurus izin IMB/PBG karena kalau tidak di urus izinnya tentunya bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung. dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
“Harapan saya ya tetap tidak ada tebang pilih yang namanya kantor pemerintahan harus di urus izinnya. Semua harus dibuatkan izinnya dan tidak ada kata tidak dan harus karena melawan undang-undang,” tuturnya.
“Masa keluar digembar-gemborkan wajib IMB sementara di sini (Pemda Karawang) belum ada. Bagaimana ceritanya,” punggungnya.
Reporter: Daman Huri






