dr Endang Suryadi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
KARAWANG, Media3.id- Perintah Daerah Kabupaten Karawang dalam melaksanakan pembangunan gedung sepertinya tidak semua diiringi izin Persetujuan Bangunan Gedung.
Padahal dalam aturan yang berlaku terdapat sanksi administrasi hingga pembongkaran bangunan gedung bagi yang tidak memiliki izin PBG.
Namun faktanya Satpol-PP Karawang seperti tak berdaya bahkan tak berani memberikan teguran atau sanksi administratif terhadap gedung Dinas Kesehatan dan 50 puskesmas di Kabupaten Karawang yang diduga belum memiliki izin PBG.
Bahkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku tidak tahu soal gedung yang ditempatinya dan 50 puskesmas di Karawang sudah ada izin PBG atau belum.
Hal itu disampaikan oleh dr Endang Suryadi kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi wartawan media3.id soal gedung yang ditempati oleh Dinas Kesehatan dan 50 puskesmas di Karawang.
Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak tahu apakah kantor yang ditempati sudah ada izin PBG nya atau belum karena sampai saat ini belum memiliki datanya..
“Saya belum tahu datanya,” kata kepala dinas kesehatan di plaza Pemda Karawang usai acara senam, Jumat (16/05/25)
Namun demikian kata dia, saat ini Dinas Kesehatan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Karawang sedang menulusuri soal izin PBG kantor dinas kesehatan dan puskesmas di Karawang untuk mengurus izin PBG bila belum ada
“Dengan BPKAD, dengan aset Dinas Kesehatan semua juga sedang ditelusuri untuk dilengkapi. Kalau memang belum dilengkapi,” ucapnya
Namun saat ditanya soal siapa yang mengurus izin PBG? Kepala dinas menjelaskan yang mengurus PBG masing-masing puskesmas yang selanjutnya lapor ke Dinas Kesehatan dan BPKAD.
“Sebenarnya dia (puskesmas) lapor ke dinas Kesehatan karena dibawah dinas kesehatan dan lapor juga ke bagian aset di BPKAD,” pungkasnya.
Reporter: D H






