KARAWANG, Media3.id–– Inspektorat Kabupaten Karawang saat ini sedang fokus merampungkan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap 67 desa yang kepala desanya akan segera mengakhiri masa jabatan. Audit ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur wajib menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.
Meskipun masa jabatan para kepala desa tersebut baru akan berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026, pihak Inspektorat terus mempercepat proses pemeriksaan yang kini tinggal menyisakan beberapa desa lagi.
“Terkait audit akhir masa jabatan terhadap 67 kepala desa yang akan habis masa jabatannya itu terakhirnya hari Senin 31 Agustus,” ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taufik, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil audit yang telah berjalan, Inspektorat mencatat adanya sejumlah temuan administratif dan teknis di lapangan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Salah satu poin yang mendominasi adalah penyesuaian volume pada proyek pembangunan fisik.
“Mayoritas semua desa dari hasil audit ada temuan, salah satunya kekurangan volume pekerjaan rata-rata terjadi di 67 desa,” jelas Taufik.
Selain masalah volume pekerjaan fisik, pihak Inspektorat juga menemukan adanya beberapa kewajiban pajak desa yang belum terselesaikan atau masih tertunggak.
“Selain dari kekurangan volume pada pembangunan fisik, juga ditemukan tunggakan pajak yang belum dibayar dikarenakan belum taat pajak,” tambahkan Taufik.
Mengenai akumulasi nilai dari temuan-temuan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa jika dihitung selama masa bakti kepala desa, nilai temuan secara total bisa mencapai angka ratusan juta rupiah.
“Kekurangan volume [dan] pajak yang belum [dibayar], kalau ditotal ada yang mencapai ratusan juta. Logikanya kalau setahun 50 juta, selama 8 tahun tinggal dihitung,” ungkapnya, sambil membenarkan kemungkinan nilai total tersebut.
Inspektorat menegaskan bahwa seluruh kepala desa, baik yang akan purnatugas maupun yang berencana mencalonkan diri kembali, wajib menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini.
Khusus bagi kepala desa petahana yang ingin maju kembali dalam Pilkades, penyelesaian temuan Riksus ini bersifat mutlak karena menjadi syarat utama untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati.
“Kepala desa yang akan mencalonkan kembali maupun yang tidak, harus menyelesaikan temuan dari Inspektorat. Akan tetapi bagi yang akan mencalonkan kembali wajib mendapatkan rekom dari Bupati, adapun syaratnya menyelesaikan temuan dari Inspektorat,” pungkas Taufik.
reporter: Dmn Hr






