Karawang, media3.id— Fakta baru mengejutkan terungkap dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BNI Rengasdengklok, Karawang, pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.
Selain tidak mengibarkan bendera Merah Putih, kantor perbankan milik negara tersebut ternyata sama sekali tidak memiliki tiang bendera di area halamannya. Pihak bank hanya memasang kain panjang bernuansa merah putih yang dibentangkan pada dinding luar gedung.
Kelalaian instansi perbankan BUMN ini diduga kuat melanggar regulasi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 7 ayat (3) secara tegas mewajibkan Bendera Negara dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara, institusi pemerintah, dan lembaga swasta.
Sikap abai BNI Rengasdengklok ini memantik reaksi keras dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) setempat. Melalui Sekretaris GIBAS Cinta Damai Kabupaten Karawang, Samsudin KMD, mengecam keras atas tidak dikibarkannya bendera Merah Putih di lingkungan kantor perbankan tersebut.
“Kami mengecam keras sikap manajemen BNI Rengasdengklok. Ini adalah bentuk penurunan nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap para pahlawan. Sangat ironis, sebuah instansi BUMN di wilayah bersejarah Rengasdengklok bahkan tidak memiliki tiang bendera untuk mengibarkan simbol tertinggi negara di hari kemerdekaan,” tegas Samsudin, Senin (17/08/26).
Rengasdengklok sendiri dikenal sebagai “Kota Pangkal Perjuangan”, tempat para pemuda mendesak Soekarno-Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945 silam. Ketiadaan bendera di momen sakral ini dinilai melukai hati masyarakat Karawang.
Hingga saat ini, pihak manajemen Bank BNI belum memberikan keterangan resmi terkait kecaman ormas, ketiadaan fasilitas tiang bendera, serta dugaan pelanggaran aturan pengibaran bendera ini.
Reporter: Dmn Hr






