BANJAR, media3.id – Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan dugaan polusi udara yang diduga berasal dari aktivitas sebuah perusahaan pengolahan kayu di Kota Banjar. Keluhan tersebut disampaikan berdasarkan pengalaman mereka saat melintas di sekitar kawasan perusahaan dan hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai sumber maupun tingkat pencemarannya.
Sri, warga Tanjungsukur yang mengaku kerap melintas di depan kawasan perusahaan, mengatakan dirinya sering merasakan ketidaknyamanan saat melewati lokasi tersebut.
“Kalau lewat, mata terasa perih dan dada seperti sesak. Apalagi kalau malam, kelihatan seperti ada asap. Kalau siang tidak terlalu kelihatan, mungkin karena bercampur debu jalanan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Abey, pengemudi ojek online yang hampir setiap hari melintasi jalur tersebut saat mengantar penumpang.
“Saya hampir setiap hari lewat sini. Kadang kalau melintas terasa pengap dan mata seperti perih. Harapannya ada pemeriksaan dari instansi terkait supaya jelas penyebabnya,” kata Abey.
Menanggapi adanya keluhan masyarakat, salah satu aktivis pemerhati lingkungan hidup Dede Supriadi menyampaikan pernyataan sikap dan meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi emisi yang dihasilkan perusahaan.
Mereka mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait melakukan inspeksi lapangan, pengujian baku mutu emisi cerobong oleh laboratorium yang berwenang, pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan, serta evaluasi terhadap sistem boiler dan alat pengendalian pencemaran udara apabila diperlukan.
Dalam pernyataannya, pemerhati lingkungan menyebut terdapat dugaan emisi dari aktivitas boiler perusahaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu emisi atau ketentuan persetujuan lingkungan, maka perusahaan harus dikenai sanksi administratif, diwajibkan melakukan perbaikan, dan apabila memenuhi unsur pelanggaran diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ujar Dede, Jumat (31/7/2026) , kepada awak media.
Mereka juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemerhati lingkungan menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak setiap warga negara. Menurut mereka, kegiatan industri harus tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Sebagai dasar, mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi baku mutu emisi dan persetujuan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan, termasuk hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
(Joe)






