Reklamasi Gunung Gembok Jalan di Tempat, DLH Tunggu Kepastian Site Plan dari Pemilik Lahan

  • Whatsapp

Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas, dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Dyah Shita Asri Wahyuningrum

 

Read More

BANJAR, media3.id – Proses reklamasi lahan bekas galian di kawasan Gunung Gembok hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski pemilik lahan telah beberapa kali dipanggil pemerintah, penetapan area yang akan direklamasi dan area yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan masih belum mencapai kesepakatan.

 

Kondisi tersebut membuat kewajiban reklamasi belum dapat dijalankan.

 

Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas, dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Dyah Shita Asri Wahyuningrum, mengatakan pihak pemilik lahan telah beberapa kali diminta hadir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

“Mereka diminta menjelaskan mana 20 persen area yang akan dibangun dan mana yang akan direklamasi. Sampai sekarang masih belum ada titik temu,” ujarnya. Rabu (8/7/2026) saat di hubungi lewat aplikasi whatsapp.

 

Menurut Dyah, pembahasan tersebut melibatkan DPMPTSP, unsur tata ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Selama site plan belum disepakati, DLH belum dapat menyusun jadwal maupun teknis pelaksanaan reklamasi.

 

“Kalau lokasi reklamasi belum ditentukan, kami juga belum bisa menentukan rencana reklamasi, termasuk penanaman maupun tahapan pekerjaannya,” katanya.

 

DLH sendiri mengaku telah beberapa kali melakukan pengecekan lapangan. Namun, hasil pemantauan belum dapat ditindaklanjuti karena belum ada kepastian mengenai pembagian kawasan yang menjadi kewajiban reklamasi.

 

Dyah menegaskan, sebelum area reklamasi ditetapkan, seharusnya terlebih dahulu dipastikan batas antara lahan yang akan dikembangkan sebagai kawasan perumahan dan lahan yang wajib dipulihkan.

 

“Yang harus ditentukan dulu adalah mana yang akan direklamasi dan mana yang akan dibangun perumahan,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini proses reklamasi masih tertahan pada tahap administrasi dan perencanaan. Sementara itu, kepastian pelaksanaan reklamasi masih menunggu hasil pembahasan antara pemilik lahan dan dinas terkait.

 

(Johan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *