Bandung, Media3.id – Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, S.H., M.M, memberikan catatan kritis dan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Meskipun dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jabar pada Kamis (2/7/2026) Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umumnya secara tertulis, Tina menegaskan bahwa poin-poin yang disampaikan sangat substansial, khususnya yang menyangkut efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Sebagai bagian dari Komisi 3 yang membidangi keuangan, kami dari Fraksi Gerindra memberikan perhatian penuh pada bagaimana setiap rupiah anggaran 2025 kemarin dibelanjakan. Kami ingin memastikan bahwa program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti infrastruktur desa dan pemulihan ekonomi, benar-benar terserap dengan efektif dan efisien,” ujar Tina Wiryawati saat dihubungi usai rapat paripurna.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam legislator perempuan dari Partai Gerindra ini adalah penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Tina mengingatkan agar angka Silpa yang muncul dari pelaksanaan APBD 2025 dievaluasi secara cermat dan tidak dipandang sebelah mata.
Menurutnya, angka Silpa yang terlalu tinggi bisa menjadi indikator adanya perencanaan yang kurang matang atau lambatnya penyerapan anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Silpa itu laksana pisau bermata dua. Di satu sisi bisa menjadi amunisi tambahan untuk APBD Perubahan 2026 nanti. Namun di sisi lain, kalau angkanya terlalu besar, artinya ada program rakyat di tahun 2025 yang tidak berjalan maksimal karena anggarannya mengendap,” kata Tina secara tegas.
Melalui fungsi pengawasan yang melekat pada legislatif, Tina memastikan bahwa Komisi 3 DPRD Jabar akan membedah secara rinci serapan anggaran dari masing-masing mitra kerja Pemprov Jabar.
Pihaknya kini tengah menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan agenda penahapan, Gubernur Jawa Barat dijadwalkan akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut dalam rapat paripurna berikutnya pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Komisi 3 akan membedah ini. Kami berharap dalam jawaban Gubernur pada 7 Juli nanti, Pemprov Jabar bisa memberikan penjelasan yang rasional dan solutif terkait angka Silpa tersebut,” pungkas Tina.
Rapat paripurna P2APBD ini sendiri merupakan kelanjutan dari penyerahan nota pengantar gubernur yang sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan pada 25 Juni 2026 lalu, sebelum akhirnya dibahas secara internal oleh komisi-komisi di DPRD.






