Jakarta, Media3.id – Panitia Khusus (Pansus) XVII DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Kunjungan kerja ini dilakukan guna memastikan aspek hukum serta legalitas rencana pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggota Pansus XVII DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi 1 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Muhamad Sidkon Djampi, S.H., M.M, menegaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh kepastian langsung dari Kemendagri mengenai pemenuhan seluruh persyaratan hukum terkait rencana pembiayaan tersebut.
”Tujuannya cuma satu sebenarnya. Kami ingin peneguhan atau penegasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait situasi yang kemarin sempat menjadi wilayah abu-abu,” ujar Kang Sidkon usai pertemuan.
Dalam konsultasi yang menindaklanjuti pula Surat Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Nomor 2945/PR.03.02/Sekre tertanggal 6 Juli 2026 dan Nomor 3826/PR.03.02/Sekre tertanggal 24 Agustus 2026 mengenai permohonan konfirmasi dan arahan perubahan RPJMD, rombongan Pansus XVII diterima langsung oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Bina Bangda, Iwan Kurniawan.
Kang Sidkon mengungkapkan, pihak Kemendagri mengonfirmasi bahwa rencana pinjaman daerah Pemprov Jawa Barat kepada PT SMI Jilid II pada dasarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat dalam dokumen RPJMD Jawa Barat Tahun 2025–2029.
Ia menjelaskan, substansi mengenai pinjaman daerah sebenarnya telah termuat secara eksplisit di Bab I, Bab II, dan Bab IV dokumen RPJMD. Namun, konsultasi tetap dilakukan untuk menyelaraskan pandangan anggota dewan yang sempat mempertanyakan tidak disebutkannya hal tersebut secara spesifik di Bab III.
”Barusan ditegaskan lagi oleh Pak Direktur bahwa sebenarnya di dalam RPJMD Jabar 2025–2029 sudah disebutkan. Pihak Kementerian Dalam Negeri, setelah berkomunikasi dengan Pak Dirjen, menyatakan bahwa Jawa Barat secara hukum aman,” jelas legislator asal Fraksi PKB tersebut.
Dari hasil pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tersebut, disepakati bahwa tidak perlu dilakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025–2029. Hal ini dikarenakan tidak terdapat penambahan program baru yang timbul akibat pinjaman daerah dimaksud.
Adapun mekanismenya, pencantuman pinjaman daerah dilakukan pada tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Perubahan RKPD, serta Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen pelaksanaan program kebijakan pemda sekaligus penjabaran dari RPJMD. Namun demikian, apabila nantinya Pemprov Jabar berencana melakukan Perubahan RPJMD 2025–2029, hal tersebut pada dasarnya tetap dapat dilaksanakan pada Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pinjaman daerah ini dipastikan berlandaskan pada regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Lebih lanjut, Kang Sidkon menyampaikan bahwa hasil klarifikasi dari Kemendagri ini memetakan langkah kerja Pansus XVII ke depan. Berbagai kekhawatiran terkait landasan hukum kini telah terjawab, sehingga Pansus XVII siap menyusun rekomendasi strategis sebagai bahan masukan untuk proses review maupun evaluasi RPJMD Jawa Barat berikutnya.
”Posisi hari ini Pansus RPJMD yang ada akan merekomendasikan beberapa poin terkait itu semua, sehingga akan menjadi setidaknya bahan dasar untuk Pansus review RPJMD berikutnya di tahun 2026,” paparnya.
Selain soal legalitas pinjaman, Kang Sidkon menyebutkan adanya catatan penting dari Kemendagri terkait evaluasi berkala pelaksanaan pembangunan daerah. Pihak kementerian meminta Pemprov Jabar menyajikan evaluasi pelaksanaan RPJMD secara menyeluruh untuk tahun 2025 dan 2026, bukan hanya berdasarkan data capaian semester pertama.
”Selain tadi eksplisit di Bab I, II, dan IV, ternyata Kementerian Dalam Negeri membutuhkan evaluasi secara tuntas tahun 2025 dan 2026 secara utuh, tidak hanya pada posisi semester satu saja,” tambahnya.
Sebagai langkah akhir untuk menjamin kepastian hukum, Pansus XVII meminta Kemendagri mengeluarkan dokumen tertulis resmi sebagai acuan formal bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat.
”Kami membutuhkan hitam di atas putih sebagai payung hukum, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun kalau surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri ini turun. Pihak Bina Bangda menyampaikan surat tersebut akan ditindaklanjuti dalam satu hingga dua hari ke depan,” pungkas Kang Sidkon.






