RENGASDENGKLOK, Media3.id — Karpet merah bagi pengelolaan anggaran desa resmi digulung. BUMDes Desa Rengasdengklok Selatan resmi menjadi target pertama yang dikuliti dan diperiksa langsung oleh Camat Rengasdengklok. Langkah agresif ini menjadi pembuka dari rangkaian audit maraton terhadap seluruh usaha milik desa di wilayah tersebut.
Kecamatan tidak lagi memberikan toleransi terhadap pengelolaan bisnis desa yang diduga jalan di tempat dan rawan kebocoran anggaran. Camat Rengasdengklok, Panji memastikan pemeriksaan intensif ini dilakukan demi memastikan modal ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat tepat sasaran dan benar-benar berkembang.
Ketegasan pihak kecamatan kali ini dipayungi oleh taji regulasi baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2025. Aturan anyar tersebut memberikan legalitas penuh bagi camat untuk mengintervensi serta mengawasi langsung borok pengelolaan BUMDes.
“Tahun 2025 baru ada Perbup. Ada jalur garis
yang membolehkan camat memeriksa langsung BUMDes,” cetus Camat Rengasdengklok, Panji, dengan nada tegas
Selama ini, alur birokrasi keuangan BUMDes dinilai sangat rawan intervensi sepihak. Anggaran daerah harus mampir terlebih dahulu ke rekening pemerintah desa sebelum akhirnya ditransfer ke kantong pengurus BUMDes.”Karena uang BUMDes tidak langsung. Dari Pemda ke desa, baru dari desa ditransfer ke BUMDes,” beber Panji membongkar jalur modal tersebut.
Panji tidak menampik bahwa kontrol utama sebenarnya berada di tangan internal desa. Namun, lambatnya perkembangan usaha di tingkat tapak membuat kecamatan terpaksa mengambil alih fungsi pengawasan secara ketat demi menyelamatkan uang negara.
“Jadi yang punya wewenang penuh itu Kades sama BPD yang meriksa BUMDes. Tapi, Perbup baru ini menurunkan fungsi pengawasan ketat dari kecamatan. Tidak ada lagi kelonggaran, mulai hari ini kami periksa semua BUMDes!” tegas Panji merujuk pada dimulainya pemeriksaan perdana di BUMDes Desa Rengasdengklok Selatan tersebut.
Reporter Dmn Hr





