KARAWANG, Media3.id – 5 ekor sapi yang dibeli menggunakan anggaran dana desa tahun 2022 diduga dijual oleh Nurki Pjs kepala desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Musyawarah Desa (BPD).
Pengadaan 5 ekor sapi tersebut dibeli melalui program ketahanan pangan tahun 2022 menghabiskan anggaran sebesar Rp 73,415,000. Selain pengadaan sapi.
Sedangkan pembangunan kandang sapi menghabiskan anggaran Rp 57.873.000 di bangun di tanggul irigasi kampung Bangkong reang desa Cadaskertajaya.
Bukannya untung, hasil perawatan selama setahun, 5 ekor sapi tersebut dijual dengan harga 55 juta rupiah, adapun uang yang 55 juta tersebut dipotong biaya peliharaan sebesar 9 ;juta dan komisi penjualan 1 juta rupiah, sedangkan sisanya 45 juta dipegang oleh Pjs kepala desa yang kini sudah dinonaktifkan.
“Sapi dijual dengan harga 55 juta dengan rincian 9 juta untuk upah yang gurus sapi dan satu juta lagi untuk komisi. Sedangkan sisanya 45 juta lagi diamankan oleh kepala desa,” kata Haris ketua BPD Cadas Kertajaya, Sabtu (01/11/25)
Uang hasil penjualan sapi tesebut sepertinya mengendap di tangan kepala desa karena uang yang 45 juta belum digunakan untuk program ketahan pangan.
Karena tak kunjung digunakan untuk program ketahanan pangan, akhirnya BPD mengusulkan agar uang yang 46 juta tersebut dibelikan domba dan dikelola oleh masyarakat.
“Saya pernah menyampaikan pada saat rapat minggon yang 45 juta hasil penjualan sapi tersebut mau dikemanakan? Saya menyarankan supaya dibelikan ke domba,” ucapnya.
“Saya hitung alokasi tersebut kalau 45 juta berarti RAB 1,5 juta, domba itu berarti 30 ekor. Semetara baru dialokasikan dari tahun 2024 sampai sekarang baru dialokasikan cuma 16 ekor dan sisanya 14 ekor lagi lalu saya tanyakan lagi ke Pjs Kepala desa yang sisanya sementara nihil,” jelasnya.
Walaupun kini Nurki Pjs Kepala desa Cadaskerjaya sudah dinonaktifkan oleh Bupati Karawang. Namun kambing yang 14 ekor lagi belum dibelikan padahal sisa penjualan sapi dipegang semua olehnya. Namun demikian BPD kerap mengingatkan penyerahan domba yang sisanya tidak boleh telat sampai tanggal 15 November 2025.
“Kemarin saya konfirmasikan, awas ini AMJ liksus tanggal 15 harus beres pengembalian atau dikembalikan simbolis terhadap warga,” pungkasnya
Reporter: D H






