KARAWANG, Media3.id – Komitmen keterbukaan informasi publik di tingkat desa kembali tercoreng. Kepala Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Nurki, blak-blakan mengakui bahwa baliho Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LIPPD) hingga kini belum nampang di billboard milik desa.
Alih-alih mengambil tanggung jawab penuh, Nurki justru melempar bola panas ke pihak Pemerintah Kecamatan Telagasari. Ia berdalih, belum terpasangnya media transparansi anggaran tersebut karena proses pembuatan sepenuhnya dicover oleh pihak kecamatan dan hingga kini belum juga diserahkan ke desa.
“Nanti ada dikirim dari kecamatan yang sudah jadi dibuatkan oleh kecamatan dan dipasang serentak” ujar Nurki saat dikonfirmasi, Rabu (08/07/26).
Sikap Pemdes Cadaskertajaya yang terkesan ‘pasrah’ menunggu kiriman dari kecamatan ini dinilai nyata-nyata menabrak dua regulasi utama sekaligus. Alasan teknis tertahan di kecamatan tidak menggugurkan kewajiban hukum Pemdes sebagai Badan Publik independen.
Secara yuridis, penundaan ini melanggar UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 dan Pasal 27) yang mewajibkan Kepala Desa menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Baliho LIPPD merupakan instrumen wajib pemenuhan mandat tersebut.
Tak hanya itu, kelalaian ini juga menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 9, yang mewajibkan Badan Publik mengumumkan Informasi Publik secara berkala mengenai laporan keuangan. Mengingat dana desa bersifat mandiri, ketergantungan cetak pada kecamatan dinilai sengaja memperlambat hak warga untuk tahu.
Berdasarkan aturan tersebut, kepala desa yang melanggar kewajiban transparansi terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. Bahkan, UU KIP Pasal 52 mengancam pidana kurungan hingga 1 tahun bagi pejabat yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala.
Mengaku alami nasib dengan desa lain, Nurki buru-buru menegaskan bahwa kondisi “gelap” informasi ini tidak hanya terjadi di desanya saja. Ia mengklaim seluruh wilayah Kecamatan Telagasari mengalami nasib serupa karena sistem pengadaan yang dibuat kolektif oleh kecamatan.
“Kalau sudah dicetak oleh kecamatan (baliho LIPPD) pasti dipasang. Biasanya dicetaknya bersamaan. Desa Telagasari juga sama belum pasang karena sama,” kelitnya.
Kini, publik dan masyarakat sipil mendesak pihak Kecamatan Telagasari untuk segera membuka suara. Penundaan publikasi anggaran yang berlarut-larut ini dinilai rawan memicu kecurigaan warga terkait akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
Reporter: Dmn Hr






