Pengakuan Warga Terus Bertambah Soal Dugaan Pungli PTSL di Desa Cadaskertajaya

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id- Dugaan pungutan liar (pungli) Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang semakin kuat.

Pasalnya bukan hanya satu atau dua orang yang mengaku dimintai biaya PTSL sebesar 800 ribu rupiah bahkan lebih.

Read More

Kali ini vidio yang diterima redaksi yang diduga kuat warga kampung Karokrok Selatan Desa Cadaskertajaya mengaku dimintai uang sebesar 800 ribu untuk biaya pengurusan PTSL yang sudah dibayar lunas

“Saya bayar 800 ribu,”kata inisial U sambil menunjukkan bukti tanda terima sementara dokumen kelengkapan PTSL-2024 Cadaskertajaya, Rabu (12/11/25)

Padahal pungutan yang diperbolehkan dari masyarakat adalah untuk kegiatan persiapan di tingkat desa, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT). Khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali (Kategori V), batas maksimal biaya yang boleh dibebankan kepada pemohon hanyalah sebesar Rp150.000 per bidang.
Biaya ini dialokasikan untuk:
* Penyiapan dokumen (fotokopi, materai).
* Pengadaan patok batas.
* Operasional petugas desa/kelurahan.

SKB Tiga Menteri ini secara eksplisit memastikan bahwa petugas BPN tidak boleh memungut biaya apapun dari masyarakat, bahkan untuk biaya operasional mereka. Anggaran untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat telah dicover oleh APBN.

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *