KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Kepala Desa (Kades) Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Suhendar secara mengejutkan menyatakan sikap tegas untuk menolak rencana peluncuran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 di wilayahnya.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan bentuk protes atas belum tuntasnya sekitar 60 sertifikat warga dari program PTSL tahun 2024.
Kades Kertasari mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih banyak warganya yang belum menerima fisik sertifikat tanah, padahal seluruh persyaratan dokumen dan administrasi telah dinyatakan lengkap sejak dua tahun lalu.
“Kami memutuskan untuk tidak mengambil jatah program PTSL tahun 2026. Fokus kami hanya satu: meminta pihak terkait menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat program tahun 2024 yang masih tertahan,” kara Suhendar saat ditemui di kantornya, Selasa (28/04/2026).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih masalah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengkhawatirkan jika program baru dipaksakan masuk sementara masalah lama belum tuntas, akan muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kasihan warga. Mereka sudah lama menunggu, dokumen sudah lengkap, tapi status tanah mereka belum ada kepastian hukumnya. Kami tidak mau memberi harapan baru melalui program 2026 jika kewajiban tahun 2024 saja belum dipenuhi,” tambahnya
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan warga Kertasari yang merasa digantung tanpa kejelasan. Pihak desa pun mendesak kantor pertanahan setempat untuk segera melakukan validasi ulang dan mempercepat proses cetak sertifikat yang tersisa agar hak-hak masyarakat atas tanah mereka segera terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kertasari masih menunggu respons resmi dari otoritas pertanahan terkait kepastian jadwal pembagian sertifikat sisa tahun 2024 tersebut.
Reporter: Dmn Hr






