Tanah Kantor Desa Kalangsari Diduga Masih Milik Pribadi, Bukan Aset Desa

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai Kantor Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, kini tengah menjadi sorotan publik. Muncul dugaan kuat bahwa lahan tersebut secara legalitas masih tercatat atas nama pribadi, yakni milik Jambrud Bin Jamad, dan belum secara resmi dihibahkan kepada pihak pemerintah desa.

 

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik atas nama Asnar BIN Ahmad Telah menjual sebidang tanah seluas 1,159 Hektar secara mutlak kepada Jambrud Bin Jamad pada tanggal 15 Maret 1962. Namun jual beli tersebut baru dibuatkan surat segel pada tanggal 20 Mei 1974 yang ditandatangani kepala desa yang saat itu dijabat oleh Jambrud sekaligus pembeli tanah dari Asnar Bin Ahmad.

 

Meski bangunan kantor desa telah berdiri di tanah Milik kepala desa pada saat itu, Namun kini berpotensi sengketa dan digugat oleh ahli waris. Pasalnya dokumen kepemilikan tanah dikabarkan belum beralih status menjadi aset desa. Hal ini tentunya memicu kekhawatiran terkait potensi sengketa hukum di masa depan yang dapat mengganggu pelayanan publik.

 

Saat dikonfirmasi, beberapa tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa proses administrasi peralihan hak baik hibah mupun jual beli seharusnya sudah tuntas sejak lama agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan desa di masa mendatang.

 

“Jika benar belum ada sertifikat hibah atau peralihan hak, maka secara hukum tanah itu memang masih milik ahli waris atau Pak Jambrud sendiri,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Dugaan ini mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap inventaris aset desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti otentik berupa sertifikat atau akta hibah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah sah menjadi milik Pemerintah Desa Kalangsari. Pihak pemerintah desa maupun keluarga dari Jambrud belum memberikan pernyataan resmi terkait status tanah tersebut.

 

Namun yang cukup mengejutkan Tanah tersebut sebagian sudah dihibahkan oleh pemerintah desa ke Puskesmas Kalangsari dan SDN Kalangsari V, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Bahkan kata salah satu guru menyatakan bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat.

 

Sedangkan Lahan yang kini berdiri Puskesmas Kalangsari dan kantor desa Kalangsari sudah diajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2024 namun sampai saat ini belum ada kabar.

 

Kini masyarakat berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk melakukan audit aset dan membantu proses legalitas lahan kantor desa guna kepastian hukum.

 

Persoalan status tanah kantor desa merupakan hal krusial, mengingat pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang bukan milik negara/desa diduga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi penggunaan anggaran negara.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *