Miris, Di Hari Pahlawan, Puskesmas Kalangsari Kibarkan Bendera Sobek

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Puskemas Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek di hari pahlawan 10 November 2025.

Saat dikonfirmasi soal bendera sobek yang dikibarkan pada tanggal 10 November 2025, Kepala Sub bagian Tata Usaha Garnis terkesan kaget.

Read More

Orang nomor dua di puskesmas Kalangsari inipun mengatakan akan mengganti bendera yang sobek dengan yang baru karena kata dia, ia saat ini sedang fokus ke pekerjaannya sehingga soal bendera sobek tidak terpantau.

“Nanti diganti. Saya enggak fokus kesini,” kata Harnis kasubag TU puskesmas Kalangsari, Selasa (11/11/25)

Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Ada sanksi pidana dan denda bagi yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam tertuang dalam Pasal 67

Yaitu “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *