Sidang Paripurna 2 Pelantikan sekaligus
CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dan Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa pekan lalu.
Anggota DPRD H. Nabsun, S.Sos, dilantik menjadi Pimpinan DPRD dari fraksi Golkar sebagai pengganti dari Wakil Ketua DPRD H. Ali Hasan (almarhum) dan Mohamad Nofip, ST, dilantik menjadi anggota DPRD dari fraksi Golkar sebagai PAW anggota DPRD H. Ali Hasan (almarhum) dari fraksi Golkar.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko selaku Pimpinan Sidang menjelaskan, bahwa Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dan Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterimanya dari Gubernur Jawa Barat.
“SK Nomor 171/Kep.44/Permoda/2025 Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dan SK Nomor 171 : Kep BP 41 Pemoda/2025 Tentang perubahan atas Gubernur Jawa Barat Nomor 171 : /Kep 515 Permoda/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ucap Wahyu.
Berpedoman kepada ketentuan peraturan sebagai tindak lanjut SK Gubernur tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Pasal 114 ayat 1, bahwa DPRD melantik Pengganti Antar Waktu sebelum pemangku jabatannya mengucapkan sumpah, janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Terkait masalah pelantikan ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 165 ayat 5, bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah dan janji, yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ungkap Wahyu.
Usai dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar, H. Nabsun sangat bersyukur dan berterimakasih atas pengangkatan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi.
“Alhamdulillah, ini merupakan amanah berat yang harus ditanggung dalam pundak saya, tapi saya siap untuk menjalankan amanah tersebut sebaik-baiknya demi masyarakat Kota Cimahi,” ucap Nabsun.
Bahkan dirinya selaku salah satu Pimpinan Dewan Cimahi, pihaknya siap akan mengawal apa yang telah dipersiapkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Terpilih, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., dan Adhitia Yudisthira, SE, Ak, CA, yang akan memperluas wilayah Kota Cimahi.
“Saya sebagai Wakil Ketua harus bisa membawahi 3 Kecamatan, apalagi nanti akan ada pemekaran sampai ke Margaasih,” ungkap Nabsun.
Diterangkan oleh Nabsun, perluasan Kota Cimahi seperti wilayah Cimindi Flyover juga akan masuk Cimahi.
“Jalan Flyover itu kan mau ditarik sama kita, ini harus diperjuangkan antara Walikota dengan Legislatif, karena seperti Margaasih bila masuk ke wilayah Cimahi, dalam pencalonan dewan kedepannya akan lebih banyak lagi,” jelasnya.
Seperti contoh, lanjut Nabsun, dari 3 Kecamatan, satu dapil saja sudah berapa calon, se Kota Cimahi hanya mampu 664 calon.
“Dan 45 yang terpilih, makanya kalau dikembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi nantinya calon anggota dewan di Cimahi,” imbuhnya.
Dia juga mengakui, atas pelantikan dirinya menjadi Pimpinan Dewan dan Mohamad Nofip sebagai PAW anggota dewan yang merupakan putranya sendiri, itu sudah ada aturan dalam undang-undangnya.
“Jadi, dengan terpilihnya saya ini, itu sudah ada aturannya sebagai hak prerogatif partai, seperti aturan dari DPP/Pusat, dari Menteri Dalam Negeri ada, dari Gubernur juga ada,” cetusnya.
Lebih lanjut Nabsun menjelaskan, dirinya sebagai Pimpinan Dewan, langkah kedepannya harus dapat membina konstituennya.
“Juga harus loyal terhadap masyarakat juga harus membangun wilayah masing-masing tiap dapil, serta harus bisa membawahi 3 kecamatan,” tandasnya.
(Sinta)






