Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Dua Raperda Strategis

  • Whatsapp

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko (tengah) saat memimpin Sidang Paripurna

CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna Penyampaian dan penjelasan Bapemperda terhadap 2 (dua) Raperda usul prakarsa DPRD terkait Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu (8/10/2025).

Read More

 

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, serta dihadiri oleh Ngatiyana selaku Wali Kota Cimahi, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, unsur Forkopimda, dan sejumlah anggota DPRD.

 

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyatakan bahwa kedua Raperda tersebut menjadi fokus karena menyentuh hak dasar masyarakat yakni hak penyandang disabilitas untuk kehidupan yang inklusif, serta hak seluruh warga atas lingkungan yang sehat bebas dari asap rokok.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyambut positif kedua usulan Raperda tersebut. Untuk Raperda Disabilitas, ia mengungkap bahwa regulasi yang ada sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan regulasi nasional.

 

Sedangkan untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok, meskipun sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur kawasan tanpa rokok, Pemkot Cimahi menilai perlu penguatan mekanisme pelaksanaan dan penegakan di lapangan.

 

Kedua Raperda tersebut dianggap strategis dalam membangun kota yang ramah bagi penyandang disabilitas serta menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan publik. Dengan pembahasan ini, DPRD dan Pemkot Cimahi menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *