Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono
DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok masa sidang ke II Tahun sidang 2024 dengan agenda persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran Kota Depok 2023, digelar di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Depok Komplek Perkantoran Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok pada Jumat (12/7/2024), yang dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, 34 (Tiga puluh empat) orang anggota DPRD baik secara tatap muka maupun virtual, perwakilan Polres dan Kodim Kota Depok, para perangkat pemerintahan hingga tingkat Kecamatan, serta beberapa tamu undangan, dengan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Tengku M Yusufsyah Putra.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok melalui anggota dewan fraksi Gerindra Edi Masturo, menyampaikan terkait laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023.
Pembahasan Banggar DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023 ini, mengacu kepada rapat pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD Kota Depok pada tanggal 28 – 30 Juni 2024, bersama TAPD Kota Depok, dan seluruh perangkat daerah.
Melalui pidato yang disampaikan Edi Masturo, Banggar DPRD Kota Depok juga memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah Kota Depok yang telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat. “Dengan status WTP, dapat dinilai secara umum bahwa pelaksanaan anggaran pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2023, sudah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku di Indonesia, ” ucap Edi.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kinerja keuangan pos pendapatan, dianggap belum sesuai target yang direncanakan. Karena dari anggaran yang telah dianggarkan sebesar Rp, 3. 852. 409. 942. 422 (tiga triliun, delapan ratus lima puluh dua miliar, empat ratus sembilan juta, sembilan ratus empat puluh dua ribu, empat ratus dua puluh dua, rupiah), hanya terealisasi sekitar 98,49 % . Untuk itu pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sumber – sumber pendapatan daerah terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi daerah, pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah.
Terhadap pajak air tanah menjadi catatan evaluasi karena hanya mencapai 40,29 % dari target. Sebagai bahan evaluasi, diperlukan telaahan potensi pajak untuk optimalisasi di tahun mendatang. Sementara untuk pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak hiburan, telah melebihi 100 %.
Banggar DPRD Kota Depok juga mencatat adanya silva sebesar Rp, 282. 321. 118. 330, 10 (dua ratus delapan puluh dua miliar, tiga ratus dua puluh satu juta, seratus delapan belas ribu, tiga ratus tiga puluh koma sepuluh rupiah. Dengan demikian, silva ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar realisasi belanja daerah lebih dioptimalkan dalam rangka mendukung perekonomian Kota Depok secara menyeluruh.
Edi juga menyoroti adanya aduan dari masyarakat terkait toko modern dan pusat perbelanjaan yang jam operasionalnya melanggar, untuk ditindak tegas.
Sementara itu, pembacaan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap raperda tentang lapiran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023, dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwanti.
Secara rinci, Kania menjelaskan bahwa menyetujui pendapatan daerah kota Depok sebesar Rp 3. 794. 214. 900. 049,10 (tiga triliun, tujuh ratus sembilan puluh empat miliar, dua ratus empat belas juta, sembilan ratus ribu, empat puluh sembilan koma sepuluh rupiah) , belanja sebesar Rp 3. 943. 363. 970. 363 (tiga triliun, sembilan ratus empat puluh tiga miliar, tiga ratus enam puluh tiga juta, sembilan ratus tujuh puluh ribu, tiga ratus enam puluh tiga, rupiah) dengan defisit sebesar Rp 153. 149. 070 313, 90 (seratus lima puluh tiga miliar, seratus empat puluh sembilan juta, tujuh puluh ribu, tiga ratus tiga belas rupiah), dengan rincian pembiayaan melalui penerimaan sebesar Rp 542. 149. 910. 644 (lima ratus empat puluh dua miliar, seratus empat puluh sembilan juta, sembilan ratus sepuluh ribu, enam ratus empat puluh empat rupiah) dengan pengeluaran sebesar Rp 106. 679.722. 000 (seratus enam miliar, enam ratus tujuh puluh sembilan juta, tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan pembiayaan bersih Rp 435.470.188.644 (empat ratus tiga puluh lima miliar, empat ratus tujuh juta, seratus delapan puluh delapan ribu, enam ratus empat puluh empat rupiah), yang di tandatangani bersama oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Kota Depok T. M Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, dan Tajudin Tabri.
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada jajaran DPRD Kota Depok khususnya Banggar DPRD Kota Depok atas tanggungjawab serta komitmen bersama dalam mengawal pembangunan dengan disetujui nya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun 2023.
Atas penghargaan terkait prestasi WTP yang didapat oleh pemerintah Kota Depok dari BPK Provinsi Jawa Barat, Imam pun berharap agar prestasi ini bisa dipertahankan di tahun – tahun selanjutnya.
(Ardhie)






