Setelah Kecamatan Jayakerta, Kini Kecamatan Tirtajaya Yang Mengibarkan Bendera Sobek

  • Whatsapp

KARAWANG. Media3.id- Setelah kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek, ternyata kantor kecamatan Tirtajaya juga ikut mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek.

 

Read More

Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Sudah dijelaskan bahwa bendera merah putih yang sudah sobek apalagi kusam tidak boleh dikibarkan.

 

Karena dalam undang-undang tersebut ada sanksi pidana satu tahun dan sanksi denda sebesar seratus juta rupiah bagi yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek apalagi kusam.

 

Pasal 67 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.

 

Saat dikonfirmasi, Camat Tirtajaya di ruangan stafnya, ia mengaku sudah tahu bahwa bendera yang berkibar di halaman kantor kecamatan Tirtajaya sudah sobek, bahkan ia sudah meminta menyampaikan ke stafnya untuk mengganti bendera bendera dengan yang baru.

 

“Sudah saya obrolin sama staf saya tadi abis Jum’atan,” kata Dulah SH., MSi Camat Tirtajaya, Jumat (02/02/24).

 

Iapun menjelaskan, dalam setahun dua bendera yang dibeli oleh kecamatan Tirtajaya. Adapun bendera yang saat ini di kibarkan merupakan bendera lama dibeli pada tahun 2023 lalu “Kan kalau setahun itu beli dua, inikan yang lama,” jelasnya.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *