KARAWANG, Media3.id – Sekertaris Ormas Gibas Cinta Damai resort Kabupaten Karawang Samsudin KMD mengaku geram kepada kepala Puskesmas (Kapus) Kutawaluya, Kabupaten Karawang dan akan melaporkan ke Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Rabu (19/06/24).
Bukan tanpa alasan, Ia mengaku geram karena di depan puskesmas Kutawaluya berkibar bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam yang seperti dibiarkan begitu saja
Samsudin menduga kepala puskesmas sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam, yang seakan-akan tidak menghargai para pejuang kemerdekaan republik Indonesia yang mempertahankan bendera berkibar di Nusantara dengan utuh.
“Saya menduga kepala puskesmas sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam. Dan dia harus bertanggungjawab dan minta maaf kepada bangsa dan negara,” kata Samsudin kepada Wartawan, Rabu (19/06/24).
Adapun dasar laporan tersebut mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
“Adapun dasar laporan kami mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 67 huruf b,” pungkasnya.
(DM)






